Wapres JK: Restorasi Gambut Jangan Menakutkan

Jakarta – Badan Restorasi Gambut (BRG) menjamin restorasi 2 juta hektare (ha) lahan gambut di Indonesia akan mengakomodasi baik kepentingan lingkungan maupun ekonomi. Sekretaris BRG Hartono Prawiraatmaja mengakui sejumlah pelaku usaha hutan tanaman industri (HTI) dan kelapa sawit mencemaskan kebijakan restorasi gambut. Hal ini pun sempat mengemuka dalam konsultasi BRG dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Pelaku usaha HTI dan sawit ada yang ketar-ketir mengenai apa yang akan BRG lakukan di lahan yang mereka usahakan. Tapi Wapres menyampaikan jangan buat restorasi itu menjadi sesuatu yang menakutkan,” katanya dalam acara diskusi terbatas bertajuk Restorasi Gambut Berbasis Teknologi dan Tanaman Lokal di Jakarta, Kamis (25/8).

Hartono mengatakan setidaknya ada tiga perspektif dalam memandang restorasi gambut. Pertama, perspektif lingkungan. Kelompok ini memandang upaya restorasi semata untuk memperbaiki fungsi lahan gambut sebagai penyimpan karbon terbesar.

Kedua, perspektif dunia usaha. Mereka mencemaskan kerugian bisnis jika restorasi berjalan sampai 5 tahun. Apalagi, sejumlah komoditas yang ditanam di lahan gambut seperti kelapa sawit dan akasia memberi kontribusi besar bagi ekonomi nasional.

Perspektif ketiga muncul dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Kelompok ini menilai restorasi sebagai langkah awal untuk mewujudkan keadilan dalam alokasi lahan di Tanah Air.
“Pengelolaan gambut ke depan harus bisa mengakomodir semuanya itu. Keberlanjutan bisnis tetap dipertimbangkan, tapi tidak meninggalkan aspek lingkungan,” ujar Hartono.

BRG dibentuk berdasarkan Perpres No. 1/2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2016. Dalam beleid itu, BRG diserahi tanggung jawab pemulihan 2 juta ha lahan gambut hingga 2020.

Selama 4 tahun ke depan, BRG akan menggarap lahan gambut rusak di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Pada tahun ini, pengerjaan restorasi dilakukan di empat kabupaten yang memiliki dampak kerusakan terparah.

Empat daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Propinsi Riau; Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin di Sumatera Selatan; serta Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. BRG telah mengidentifikasi lahan gambut yang rusak di enam provinsi seluas 2,68 juta ha. Lahan gambut yang rusak berada di kawasan budi daya (87%) dan sisanya kawasan lindung. (bc/ant)

Close Ads X
Close Ads X