Tindak Tegas Perusahaan Abaikan Restorasi Lahan

Jakarta – Politisi Senayan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas perusahaan yang tidak merestorasi lahan konsesi pasca kebakaran hutan dan lahan 2015.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Rofi Munawar mengatakan penegakan hukum lingkungan yang tidak tegas dan serius akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi.

“Karenanya, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi,” katanya, Minggu (19/2).

KLHK memberikan surat peringatan dan sanksi kepada sejumlah korporasi hutan tanaman industri (HTI). Pasalnya, mereka tidak menjalankan Permen LHK No.77/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.

Rofi berpandangan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Menurutnya, lingkungan menjadi terdegradasi dan korporasi pun lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan.

“KLHK harus memiliki rencana yang sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus ini. Agar proses ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik, maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh,” ujarnya. (bc)

Close Ads X
Close Ads X