Tanpa Investasi Asing, Indonesia Mampu Capai Swasembada Perikanan

Nelayan membongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Samudera, Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/1). Umumnya nelayan Aceh mengaku sejak awal 2017 hasil tangkapan mereka sangat minim karena kondisi cuaca yang tak menentu di perairan Laut Samudera Hindia dan Selat Malaka sehingga harga ikan segar mengalami kenaikan antara 50 hingga 100 persen lebih . ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/17.

Jakarta – Republik Indonesia mampu mencapai swasembada sektor perikanan tanpa bantuan investasi atau dana asing bila sinergi an­tara kebijakan pemerintah dan masyarakat pesisir dapat terwujud dengan baik dan menyeluruh.

“Dahulukan masyarakat pe­sisir, bukan asing,” kata Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities, Abdul Halim, di Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Abdul Halim, pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, Indonesia bisa swa­sembada perikanan tanpa bantuan seperti investasi atau dana dari sejumlah lembaga atau negara asing.

Karena itu, dia berpendapat agar pelaku usaha dalam negeri benar-benar diberikan kesempatan dan jangan dihambat dengan berbagai aturan tanpa fasilitasi.

“Aturan yang sudah baik tidak boleh dikendorkan, hanya saja pemerintah perlu memfasilitasi pelaku usaha agar mudah dan merasa pasti dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Kebijakan investasi di sektor kelautan dengan mengundang sejumlah pihak asing seperti untuk pemberdayaan pulau-pulau kecil, dinilai sejumlah pihak agar jangan sampai mengganggu kepentingan nasional.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dalam keterangan ter­tulis di Jakarta, Kamis (12/1), menyatakan, pengelolaan pulau oleh pihak asing dicemaskan dapat mengecilkan peran masyarakat lokal dan berpotensi menimbulkan gesekan dan kerawanan sosial baru.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra menegaskan bahwa kebijakan pemberian “karpet merah” kepada pihak asing untuk mengelola pulau-pulau juga dapat mengganggu kepentingan nasional.

“Kalau sudah bicara kepen­tingan nasional rasanya tidak boleh ada alasan lagi, termasuk alasan investasi,” tegasnya.

Apalagi, dia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 me­nyatakan bumi, air dan kekayaan yang didalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, KKP bakal fokus dalam mengatur penggunaan lahan yang terdapat di pulau-pulau kecil yang tersebar di berbagai kawasan perairan Republik In­donesia.

“Sesuai arahan Bu Menteri (Susi Pudjiastuti), nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawa­san Sumber Daya Kelautan dan Per­ikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja, Jumat (6/1).

Sjarief memaparkan dalam hal pengawasan pulau-pulau kecil itu nantinya juga termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.

Dia juga mengatakan bebe­rapa pulau yang saat ini sudah menjadi milik pribadi, maka akan diinventarisir kembali oleh pe­merintah.

“Saat ini para pemilik pulau lucu. Ada pemilik pulau yang asing terus ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventarisir dahulu,” paparnya.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X