Standar Harga Gula Harusnya Rp12.500 Per Kg

Kepala Bulog Sub Divisi Regional (Subdivre) Gorontalo, Sjamsudin (kedua kiri) mengawasi karyawan mengisi kantong plastik dengan gula pasir sebanyak 1 kg di kantor Bulog Gorontalo, Selasa (9/8). Untuk melakukan stabilisasi harga gula dipasaran yang saat ini mencapai Rp18ribu/kg, Bulog menyediakan 560 ton gula putih dan dijual dengan harga Rp13.450/kg. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama/16
Kepala Bulog Sub Divisi Regional (Subdivre) Gorontalo, Sjamsudin (kedua kiri) mengawasi karyawan mengisi kantong plastik dengan gula pasir sebanyak 1 kg di kantor Bulog Gorontalo, Selasa (9/8). Untuk melakukan stabilisasi harga gula dipasaran yang saat ini mencapai Rp18ribu/kg, Bulog menyediakan 560 ton gula putih dan dijual dengan harga Rp13.450/kg. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama/16

Jakarta – Kementerian Perdagangan bakal menetapkan acuan harga gula di tingkat konsumen tak boleh lebih dari Rp12.500 per kilo gram. Menteri Perdagangan Eng­gartiasto Lukita mengatakan di bawah arahan Kementerian Koor­dinator Bidang Perekonomian, pihaknya akan menetapkan harga acuan beberapa bahan pokok utama yang menjadi landasan untuk menggelar intervensi. Akan ada enam bahan pokok yang menjadi prioritas saat ini yakni gula, bawang merah, daging sapi, beras, jagung, dan kedelai.

Terbaru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan harga acuan untuk gula di tingkat konsumen. “Gula kami start dengan Rp12.500 (di tingkat konsumen). Tapi di pedagang eceran harus di bawah itu, sehingga semua pedagang menjual dengan harga yang sama,” jelas Enggar di Jakarta, Rabu (24/8).

Jika harga gula di tingkat konsumen berada di atas acuan tersebut, Enggar memastikan pihaknya akan menggelar intervensi. Caranya, dengan membeli seluruh produksi gula lewat Perum Bulog dan menyalurkan ke pasar dengan patokan harga eceran tertinggi (HET/ceiling price).

Sebelumnya Kemendag juga telah memperoleh angka harga acuan untuk komoditas lainnya yakni beras, bawang, dan jagung, yang menjadi batasan untuk menggelar intervensi pasar. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Per­dagangan Oke Nurwan mengatakan harga acuan itu merupakan harga di tingkat petani.

Sementara, itu untuk di tingkat konsumen masih dikaji. Artinya, jika harga beras yang dibeli dari petani berada di bawah harga acuan, maka pemerintah akan mengambil alih pembelian seluruh produksi petani melalui Perum Bulog. “Harga acuan beras Rp7.300 per kilogram (kg), bawang Rp15.000 per kg, dan jagung Rp3.150 per kg,” ujar Oke.

-Perberat Syarat Impor
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperketat izin impor gula rafinasi bagi industri. Seperti yang dilakukan bagi importir sapi bakalan, Kemdag juga meminta importir gula menyerahkan proposal pengembangan bisnis pembangunan pabrik gula (PG) dan perluasan lahan tebu.

Jika proposal itu telah diserahkan ke pemerintah, baru kemudian importir mendapatkan izin impor gula. Menteri Perdagangan Eng­gartiasto Lukita mengatakan, industri perlu menyampaikan proposal terkait rencana intensifikasi dan ekstensifikasi lahan tebu dan PG sebagai syarat mendapatkan izin impor. Menurutnya, apabila industri gula rafinasi tidak mau menyerahkan proposal investasi bisnis tebu dan PG, maka izin dari Kemdag untuk impor gula tidak akan keluar.

“Kalau mereka minta izin impor sekarang, maka akan kami kasih, tapi dengan syarat mereka harus berikan pernyataan kalau tidak melakukan pengembangan bisnis seperti dalam proposal, asetnya diserahkan ke pemerintah,” ujarnya, Rabu (24/8).

Menurut Enggartiasto, per­nyataan itu penting dibuat agar industri gula tidak membohongi pemerintah. Dengan adanya persyaratan yang berat ini, maka izin impor gula rafinasi hanya akan diberikan kepada mereka yang serius melakukan pengembangan bisnis perluasan lahan tebu dan pembangunan PG di dalam negeri. Cara ini dinilai efektif menekan importir gula untuk terlibat dalam upaya peningkatkaan produksi gula dalam negeri. (bc/kc)

Close Ads X
Close Ads X