Regulasi Kapal Angkut Ikan Harusnya Dipermudah

Seorang anak memindahkan ikan tuna hasil tangkapannya dari kapal penangkap di Pasar Arumbae, Ambon, Maluku, Sabtu (31/12). Ikan tuna merupakan salah satu komoditi laut andalan Maluku dengan harga Rp30.000 per kg untuk tuna dengan berat keseluruhan maksimal 20 kg, sementara perusahaan ikan hanya menerima tuna dengan berat keseluruhan diatas 20 kg yang dihargai Rp45.000 per kg. ANTARAFOTO/Izaac Mulyawan/foc/16.

Jakarta – Gabungan Pengusaha Per­ikanan Indonesia (Gappindo) menginginkan regulasi terkait kapal angkut ikan hidup dapat dipermudah yang dinilai bisa menguntungkan seluruh pi­hak pemangku kepentingan yang terlibat.

“Regulasi untuk kapal ikan hidup aturannya dimudahkan saja dengan ta­ruh ‘observer’ (pengawas) di atas kapal,” kata Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Senin (16/1).

Menurut Herwindo, kemu­dahan dalam regulasi kapal angkut tersebut penting antara lain karena ikan hidup yang bisa diekspor adalah yang beratnya maksimal 700 gram, sedangkan di atas itu biasanya tidak laku. Sedangkan KKP, ujar dia, juga dapat memberi tarif ekspor untuk ikan hi­dup bila cemas petambak mendapatkan untung besar.

“Sehingga semua pihak merasa ‘fair’ (adil), petambak untung, KKP juga untung,” katanya. Dia juga menilai alasan pe­ngetatan aturan karena ada­nya potensi penyelundupan narkoba adalah mengada-ada.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyatakan regulasi yang dikeluarkan KKP terkait ka­pal angkut adalah dalam rangka mendorong semakin banyaknya ekspor perikanan.

“Kami telah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Per­ikanan (Permen KP) No 15/2016 tentang kapal angkut ikan hidup, setelah itu ada revisi Permen KP No 32/2016,” kata Slamet Soebjakto dalam acara paparan di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut dia, ada beberapa hal yang penting terkait revisi regulasi tersebut, seperti pe­misahan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) khu­­sus untuk ikan hidup, serta ukuran kapal angkut hingga maksimal 500 gross ton (GT).

Dengan ukuran kapal angkut yang besar ter­sebut, lanjutnya, dinilai akan membuat eksportir lebih leluasa dalam mengang­kut ikan hidup ke sejumlah sasaran eks­por seperti Tiong­kok dan Hong Kong.

Slamet juga me­ngung­kapkan, sampai Desember 2016 telah diterbitkan se­banyak 21 SIKPI, yang terdiri atas SIKPI untuk kapal angkut feeder dalam negeri yang merupakan kapal Indonesia, dan 13 SIKPI untuk kapal angkut asing, yaitu untuk kapal yang melakukan ekspor baik ke China maupun Hong Kong.

Dia meyakini bahwa KKP juga telah efektif dalam melakukan pengendalian mu­tu dan keamanan pangan, yaitu berdasarkan monitoring residu dari 4.192 sampel, ditemukan 99,89 persen be­bas residu.
(oz)

Close Ads X
Close Ads X