Jakarta – Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) menginginkan regulasi terkait kapal angkut ikan hidup dapat dipermudah yang dinilai bisa menguntungkan seluruh pihak pemangku kepentingan yang terlibat.
“Regulasi untuk kapal ikan hidup aturannya dimudahkan saja dengan taruh ‘observer’ (pengawas) di atas kapal,” kata Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Senin (16/1).
Menurut Herwindo, kemudahan dalam regulasi kapal angkut tersebut penting antara lain karena ikan hidup yang bisa diekspor adalah yang beratnya maksimal 700 gram, sedangkan di atas itu biasanya tidak laku. Sedangkan KKP, ujar dia, juga dapat memberi tarif ekspor untuk ikan hidup bila cemas petambak mendapatkan untung besar.
“Sehingga semua pihak merasa ‘fair’ (adil), petambak untung, KKP juga untung,” katanya. Dia juga menilai alasan pengetatan aturan karena adanya potensi penyelundupan narkoba adalah mengada-ada.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyatakan regulasi yang dikeluarkan KKP terkait kapal angkut adalah dalam rangka mendorong semakin banyaknya ekspor perikanan.
“Kami telah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 15/2016 tentang kapal angkut ikan hidup, setelah itu ada revisi Permen KP No 32/2016,” kata Slamet Soebjakto dalam acara paparan di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurut dia, ada beberapa hal yang penting terkait revisi regulasi tersebut, seperti pemisahan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) khusus untuk ikan hidup, serta ukuran kapal angkut hingga maksimal 500 gross ton (GT).
Dengan ukuran kapal angkut yang besar tersebut, lanjutnya, dinilai akan membuat eksportir lebih leluasa dalam mengangkut ikan hidup ke sejumlah sasaran ekspor seperti Tiongkok dan Hong Kong.
Slamet juga mengungkapkan, sampai Desember 2016 telah diterbitkan sebanyak 21 SIKPI, yang terdiri atas SIKPI untuk kapal angkut feeder dalam negeri yang merupakan kapal Indonesia, dan 13 SIKPI untuk kapal angkut asing, yaitu untuk kapal yang melakukan ekspor baik ke China maupun Hong Kong.
Dia meyakini bahwa KKP juga telah efektif dalam melakukan pengendalian mutu dan keamanan pangan, yaitu berdasarkan monitoring residu dari 4.192 sampel, ditemukan 99,89 persen bebas residu.
(oz)