Penyelundupan 400.000 Bibit Lobster Digagalkan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Purwadi (kanan) melihat sejumlah barang bukti saat ungkap perkara penyelundupan bibit lobster di Jakarta, Rabu (26/10). Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke Singapura dan Vietnam sebanyak 404.385 ekor dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 33,15 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Purwadi (kanan) melihat sejumlah barang bukti saat ungkap perkara penyelundupan bibit lobster di Jakarta, Rabu (26/10). Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke Singapura dan Vietnam sebanyak 404.385 ekor dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 33,15 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/16

Jakarta – Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke Singapura dan Vietnam yang terjadi pada tanggal 26 hingga 30 September 2016 lalu. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmanto.

Susi datang dengan kebaya hitam dan selendang batik, bersamaan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengenakan batik coklat dan didampingi oleh pihak Kabareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB.

KKP berhasil mengamankan 404.385 ekor benih lobster pada periode 26-30 September, yang ada di wilayah batam, Soetta, tempat pelelangan ikan Kamal, wilayah Tangerang dan Jakarta Barat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 33,15 miliar.

“Saya mengapresiasi kerja sama lintas sektoral yang luar biasa. Setiap kali gangguin Kapolri SMS untuk upaya-upaya penyelundupan seperti ini,” ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (26/10).

Penyelundupan ini ternyata dilakukan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan lewat penyamaran isi koper. Menteri Keuangan Sri Mulyani menghimbau, agar masing-masing Kementerian/Lembaga bisa terus berkoordinasi agar hal seperti ini bisa segera diselesaikan. Sebab, kejadian ini termasuk kriminal lintas negara karena melakukan pengiriman ke negara Singapura dan Vietnam.

“Ini menunjukkan sangat peliknya urusan menjaga seluruh perbatasan kita dari kegiatan-kegiatan ilegal, baik dari illegal fishing maupun penyelundupan seperti ini. Saya terus menerus memonitor, mendapatkan laporan dari dirjen bea cukai bahwa seluruh aparat kami di hampir semua pos, terus menerus melakukan tindakan pencegahan penyelundupan barang-barang tersebut,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani .

Upaya penyelundupan ini sendiri merugikan masyarakat nelayan yang selama ini meng­gantungkan nasibnya terhadap penangkapan lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sepanjang tahun ini saja, KKP berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan nilai mencapai Rp800 miliar. “Dalam satu tahun ini yang telah kita selamatkan nilainya hampir Rp 800,34 miliar. Itu kalau nilai harga bibitnya.

Kalau potensi itu dihitung, dengan lobster itu dibiarkan di laut lepas, dikalikan 200-300 gram misalnya, dihitung saja separuhnya mati, nilainya tentunya hampir mencapai 200 kalinya. Jadi luar biasa,” katanya.

Adapun beberapa modus operandi pengiriman benih lobster ke luar negeri, di antaranya:
1. Dikirim melalui bagasi penumpang, di mana pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper atau travel bag yang berisi BL,
2. Dikirim melalui kargo dengan menyamarkan isi muatan dengan pakaian/garmen, sayuran dan mengubah atau mengganti airwaybill atau Surat Muatan Udara (SMU) dan melaporkan kepada petugas sebagai barang aksesoris dengan tujuan Batam atau Tj.Pinang.
3. Dikirim melalui kargo dengan mengubah atau mengganti SMU dengan tujuan Singapura atau Vietnam.
4. Dikirim melalul kargo dengan cara BL dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam koper. Selanjutnya koper dibungkus dengan karung, untuk mengelabui petugas dan dikirim ke Batam atau Tj. Pinang. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X