Pengelolaan Tanah Nganggur Dialihkan

Jakarta – Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mengatasi ke­­timpangan sosial dan pe­merataan. Salah satu caranya melakukan redistribusi lahan 21,7 juta hektar ke masyarakat. Dari 21,7 juta sebanyak 9 juta hektar untuk reforma agraria dan 12,7 juta hektar program perhutanan sosial.

Nantinya lahan tersebut akan diberikan secara kluster. Salah satu penerimanya, adalah petani karena lahan yang diberikan bisa dimanfaatkan untuk bertani dan berkebun atau dikelola secara ramah lingkungan.

Saat ini pemerintah masih mendata siapa saja yang berhak menerimanya. Hal tersebut akan tertuang dalam aturan main yang sedang digodok pemerintah.

“Harus ada aturan mainannya. Tidak bisa enak saja Anda mau ngambil harus ada aturannya. Makanya pendataan dengan baik, siapa orangnya yang berhak ya tidak bisa kalau dikasih semua orang mau yang sudah kaya kalau dikasih mau. Yang jelas kalau urusan lahan itu urusan petani harus petani yang bukan petani tidak bisa dapat,” kata Darmin, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (26/3).

Akan tetapi menurut Darmin, tanah yang diberikan tidak boleh diperjual belikan jika itu bersumber dari pemerintah. Tanah yang akan diberikan dalam program reformasi agraria ini diprioritaskan ke 4 provinsi.

“Prioritasnya lebih kurang di Jawa itu ada 3 provinsi, 4 lah dengan Banten. Kemudian di Sumatera itu di Sumatera Utara dan Selatan dimana orangnya banyak lahannya juga banyak. Baru di Kalimantan lahannya banyak orangnya sedikit dan itu bisa terjadi reforma agraria dikaitkan dengan transmigrasi kita karena orangnya tidak cocok dengan tanahnya,” ujarnya.

Reforma agraria atau legal formal merupakan proses re­strukturisasi kepemilikan, pe­nguasaan, dan penggunaan sum­ber agraria khsusnya tanah. Se­dangkan program perhutanan sosial membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hal pengelolaan area hutan kepada pemerintah setelah mendapat pelepasan.

Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Masyarakat akan mendapat insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman. Nantinya hasil panen ini dapat dijual ma­syarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Berdasarkan data dari Ke­menterian Agraria dan Tata Ruang, kriteria penerima masyarakat yang berhak mendapatkan pelepasan hutan misalnya masyarakat yang tinggal di kawasan hutan yang secara de facto menguasai tanah; petani, peladang, pekebun, petambak, dan masyarakat yang menguasai tanah tertentu.

Serta tanah fasos atau fasum yang dimiliki pemerintah akan diserahkan kepada lembaga Pemerintah; pencetakan sawah di kawasan obyek tanah reforma agraria secara sementara dikelola lembaga yang membangun sawah tersebut; transmigran dan petani plasma yang akan menerima sesuai haknya; serta fresh land yang ada termasuk tanah kelebihan maksimum akan diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

(dtf)

Close Ads X
Close Ads X