Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Curah Rp10.500/Liter

Pedagang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plasitk di pasar tradisional Masomba Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/2). Pemerintah memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2016 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melarang peredaran dan perdagangan minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz/16

Jakarta – Guna menjaga nilai inflasi, Kementerian Perdagangan terus menjaga ketersediaan stok pangan serta mengendalikan harga pangan yang bergejolak.

Menteri Perdagangan, Enggar­­tiasto Lukita me­ngung­kap­­kan, langkah tersebut terus dila­kukan, salah satunya dengan menetapkan harga acuan minyak goreng curah sebesar Rp10.500/liter.

“Minyak goreng sudah di­sepakati Rp10.500/liter per kemarin jumat malam. Kita sepakati sesuai dengan hasil rapat kita,” ujar Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2).

Enggar sendiri tidak menyebut berapa persen pengaruh harga minyak goreng terhadap nilai inflasi. Ia hanya mengatakan harga acuan ini berlaku secara global. Ia pun berharap tidak ada oknum yang memainkan harga, supaya tidak ada keluhan masyarakat mengenai harga minyak.

“Awas kalau naik, kita akan laporkan apa nama pabriknya,” kata dia.

Selain menetapkan harga acuan minyak goreng curah, Enggar mengatakan, dirinya telah menetapkan acuan bahan pokok lainnya seperti gula sebesar Rp12.500 per kilogram (kg). Menurutnya harga ini memang masih tinggi, sebab gula masih harus diimpor dari luar negeri.

“Gula kalau bisa kita produksi dalam negeri harganya pasti lebih murah. Persoalannya antara konsumsi dan produksi terjadi ketimpangan. Produksi kita ti­dak bisa memenuhi konsumsi,” tuturnya.
(dtf)

Close Ads X
Close Ads X