Pemerintah Target Raup Rp1,3 T dari Pajak Rokok

Buruh melakukan pelintingan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8). Pekerja industri rokok di wilayah itu menolak wacana kenaikan rokok yang dinilai akan menurunkan jumlah produksi rokok dan berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran kepada pekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/ama/16.

Jakarta – Pemerintah melalui Kemente­­rian Keuangan (Kemenkeu) mena­ik­­kan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok menjadi 9,1 persen mulai 1 Januari 2017.

Target penerimaan negara dari kebajikan baru itupun sudah dimiliki pemerintah. “Rp 1,3 triliun itu kurang lebih (target), dari hitung-hitungan asumsi (dari) perkiraan produksi tahun ini,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kemenkeu Goro Ekanto di Jakarta, Kamis (12/1).

Meski begitu, isu penurunan produksi rokok masih menjadi bayang-bayang target penerimaan negara setelah kenaikan PPN rokok.

Sebab pada 2016 saja, produksi rokok anjlok 6 miliar batang. Pada 2015, produksi rokok mencapai 348 miliar batang. Namun pada 2016, produksi rokok hanya mencapai 342 miliar batang, atau minus 1,67 persen.

Akibatnya, realisasi penerimaan cukai mengalami penurunan pada 2016. Berdasarkan data Kemen­te­rian Keuangan, realisasi pe­nerimaan cukai hanya Rp 143,5 triliun, turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 144,6 triliun.

Kenaikan tarif PPN rokok men­jadi 9,1 persen diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2016 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016.

Sebelumnya, tarif lama PPN Rokok hanya sebesar 8,7 persen. Artinya kenaikkan PPN yang terjadi sebesar 0,4 persen.
(kc)

Close Ads X
Close Ads X