Pemerintah Belum Maksimal Kelola Harga Pangan

Jakarta – Harga bahan komoditas pangan saat ini masih bergejolak, terutama adalah cabai merah. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan harga acuan pangan. Harga cabai kini melonjak hingga berkisar Rp60 ribu per kg. Padahal, harga acuan penjualan konsumen yang ditetapkan dalam aturan harga acuan pangan hanya sebesar Rp28.500 per kg.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, melonjaknya harga pangan ini memang salah satunya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah keadaan cuaca. Hanya saja, peran pemerintah dianggap belum maksimal dalam mengelola harga pangan saat ini. “Pemerintah jangan hanya diam di kantor lalu keluarkan kebijakan. Lihat juga kondisi di lapangan,” tuturnya, Minggu (4/12).

Pedagang pun mem­pertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan tak mampu untuk menekan harga pangan. Padahal, kedua Kementerian ini menerima anggaran yang cukup besar. “Anggaran pertanian ini kan cukup besar. Jadi dimanfaatkan untuk apa, harus lebih kelihatan ini dampaknya bagi masyarakat. Lalu juga dibutuhkan sinergi program dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengucurkan dana sekira Rp50 triliun untuk meningkatkan produksi pada sektor pangan hampir setiap tahunnya. Dana ini pun diharapkan mampu untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri sehingga dapat menekan harga pangan di pasaran.

Selain itu, Pemerintah berupaya menurunkan harga cabai dan bawang merah dengan melakukan operasi pasar. Harga rata-rata nasional bahan kebutuhan pokok masyarakat untuk cabai merah besar mengalami penaikan yang saat ini mencapai Rp53.280,00/kg.

“Pembicaraan dengan Kementerian Pertanian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kita minta untuk melakukan langkah-langkah yang sifatnya operasi pasar,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

BUMN yang digandeng oleh Pemerintah dalam hal ini adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Berdasarkan pernyataan Kementerian Pertanian, produksi cabai dalam negeri sesungguhnya masih mencukupi.

Operasi Pasar Tercatat, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan harga rata-rata nasional cabai merah besar rata-rata Rp53.280,00/kg. Cabai merah keriting Rp53.340,00/kg dan bawang merah Rp42.430,00/kg.

Harga di beberapa wilayah lain, bahkan lebih tinggi daripada harga rata-rata nasional tersebut. Selain rencana operasi pasar untuk komoditas cabai, pemerintah juga akan melakukan hal serupa untuk bawang merah. Skema yang dipergunakan adalah memberikan penugasan kepada PT PPI untuk menyerap hasil produksi petani dan segera didistribusikan ke wilayah-wilayah yang mengalami penaikan harga. Beberapa waktu lalu, operasi pasar yang sudah dilakukan mengalami kendala.

Komoditas cabai dan bawang merah yang dijual PT PPI jauh lebih rendah di bawah harga pasar, sehingga diborong oleh spekulan. Akibatnya, operasi pasar tersebut tidak mampu menurunkan harga di pasar konsumsi. Kementerian Perdagangan akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Pertanian dan PT PPI, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.

Nantinya, Kementerian Pertanian akan memastikan wilayah-wilayah yang siap panen, kemudian akan diserap PT PPI untuk segera didistribusikan. Kementerian Perdagangan mengarahkan untuk PT PPI (menjual) 5 persen sampai dengan 10 persen di bawah harga pasar. Jika harga 20 s.d. 30 persen, akan diborong spekulan.
(oz)

Close Ads X
Close Ads X