Pemerintah Atur Harga Daging dan Telur Ayam

Pedagang daging ayam melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (25/4). Menurut penuturan pedagang setempat, harga daging ayam mengalami kenaikan harga dari Rp 40.000 per kilogram menjadi Rp 45.000 per kilogram sejak dua pekan lalu. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/ama/17

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memasukkan daging ayam hidup, karkas ayam dan telur ayam ke dalam daftar harga acuan yang ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016. Harga acuan ini nantinya akan berlaku di tingkat peternak dan konsumen.

Sekretaris Ditjen Perdaga­ngan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi terhadap penghitungan harga dan akan dimasukkan bersama beberapa komoditas lainnya yang juga telah di­tetapkan harga acuannya.

“Kami akan memasukkan harga acuan untuk telur, karkas dan daging ayam hidup. Saat ini tengah dilakukan finalisasi. Jadi nanti ada harga telur, daging ayam, dan karkas ayam di tingkat konsumen juga petani,” katanya dalam rapat dengan Komite II DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/4).

Melalui harga acuan ini, diharapkan bisa mengendalikan harga di tingkat konsumen, namun tetap memerhatikan keuntungan yang diterima oleh petani dan peternak.

“Ini supaya membantu agar harga ayam hidup dan telur ayam di tingkat peternak tidak jatuh. Dan penetapan harga acuan tanpa harus meningkatkan harga di tingkat konsumen, tapi tidak merugikan si peternak dan tidak membebani konsumen,” tutur dia.

Harga acuan untuk daging ayam, karkas ayam dan telur ayam akan menambah deretan daftar harga komoditas yang diatur harganya oleh pemerintah seperti gula pasir, minyak goreng kemasan sederhana, dan daging beku. Pembatasan harga pun diharapkan dapat meredam inflasi dari sisi volatile food yang menjadi fokus pemerintah tahun ini.

(dtf)

Close Ads X
Close Ads X