Pembantaian Orangutan Kapuas 10 Pelaku Diancam 5 Tahun Bui

Palangkaraya – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembantaian orangutan di areal perkebunan kelapa sawit PT. Susantri Permai di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Ke-10 orang merupakan karyawan perusahaan itu diancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu dikatakan Kepala Polres Kapuas AKBP Jukiman Sitomorang saat dihubungi, Rabu, 15 Februari 2017.

“Ke-10 orang pelaku yang ditangkap merupakan karyawan perusahaan itu saat ini sedang kami bawa menuju ibukota kabupaten (Kuala Kapuas) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga kami bawa barang bukti berupa sisa tulang belulang orangutan dan juga alat untuk memasak,”ujarnya.

Kronologi penangkapan itu sendiri dijelaksan Jukiman, ketika pihaknya mendapatkan kabar adanya pembantaian orangutan, ia langsung membentuk tim khusus yang dipimpinnya sendiri dan bergerak tadi malam, selasa (14/2) kelokasi kejadian. Dalam tim yang jumlahnya 20 orang ini didalamnya juga ada Reskrim, Intel dan Polsek Kapuas Hulu.

“Sampai dilokasi kita langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan , tokoh masyarakat dan kita langsung indentifikasi ciri-ciri para pelaku, dn melakukan penangkapan.”ujarnya.

Ke-10 orang yang ditangkap itu merupakan karyawan perusahaan PT. Susantri Permai dengan berbagai bidang pekerjaan, ada operator alat berat Jhondre, mandor, dan juga ada perempuan yang bertugas sebagai tukang masaknya.

“Kita juga kumpulkan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit senjata senapan angin yang digunakan, alat masak seperti baskom, ember, senjata tajam yang digunakan untuk menggorok dan mencincang dan juga bangki dan tukang belulang,”paparnya.

Saat ini para pelaku sedang dalam perjalanan ke Kuala Kapuas, Ibukota Kabupaten Kapuas untuk diperiksa secara mendalam di Polres Kapuas. Jadi pelaku dan yang turut membantu ada kategorinya sendiri.

“Pelaku kita kenakan Pasal 40 ayat 2 dan 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim, ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegas dia.

Pembantaian orangutan yang terjadi diareal perkebunan ini jelas membuat lembaga selama ini melindungi primata yang sangat langka itu meradang.

Monterado Fritman, Humas Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) mengaku pihaknya sangat marah dengan kembali terjadinya pembunuhan orangutan dilahan perkebunan kelapa sawit.

“Kami mengutuk keras pembunuhan orangutan diareal PT. Susantri Permai. Apalagi laporan yang disampaikan kepada kami saksi mata diancam dan takut menceriatakan kepada siapun,”ujarnya.
Iapun meminta pihak aparat segera memproses dengan serius agar tidak terualng lagi pembunuhan satwa yang dilindungi,”ujarnya.

Peristiwa pembantaian itu menurut Monterado terjadi pada tanggal 28 Januari lalu dan berdasarkan laporan warga yang tanpa indentitas itulah pihaknya meminta pihak terkait untuk menyelidiki.
(tc)

Close Ads X
Close Ads X