Nelayan Cantrang Tunggu Kepastian

Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Pelabuhan Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (12/1). Unjuk rasa 1.000 nelayan Tegal, Slawi dan Brebes itu guna mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk melegalkan alat tangkap cantrang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww/16.

Jakarta – Nelayan cantrang masih me­nunggu kepastian untuk tetap dapat melaut sembari mengurus peralihan alat penangkap ikan.

Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksana me­ngatakan banyak nelayan can­trang di pantai utara Jawa, se­perti Rembang, Pati, Batang, Pekalongan, berhenti menangkap ikan karena takut ditangkap oleh aparat penjaga laut.

Mereka tetap menunggu su­rat resmi atas janji pemerintah memperbolehkan nelayan can­trang melaut hingga Juni selama sedang memproses pergantian alat tangkap.

“Usaha kami meminta legal formal belum membuahkan hasil,” katanya saat dihubungi, Minggu (22/1).

Nelayan, lanjutnya, merasa dilematis. Di satu sisi mereka ingin melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Di sisi lain, mereka tak bisa hanya memegang pernyataan lisan pemerintah yang tidak akan menindak selama proses pendampingan hingga Juni.

Di sisi lain, proses pendampi­ngan tidak sepenuhnya berjalan karena pemerintah kurang ‘jemput bola’. Semestinya, kata Bambang, pemerintah berkoordinasi de­ngan perbankan mengenai da­ta debitur, lalu bersama-sama men­datangi nelayan cantrang dan menawarkan skema baru pembiayaan pembelian alat tang­kap anyar.

“Yang terjadi selama ini, mere­ka buka gerai di suatu tempat, lalu lebih banyak menunggu (nelayan datang),” kata Bambang.

Dia juga tidak yakin koordinasi antara Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan soal larangan penindakan nelayan cantrang berjalan baik.

Pelaksana Tugas Dirjen Per­ikanan Tangkap Zulficar Moch­tar pekan lalu mengisyaratkan tidak akan menerbitkan surat resmi tentang larangan menindak hukum nelayan cantrang. Payung hukum terakhir hanyalah Surat Edaran Sekjen KKP No B.1/SJ/PL.610/I/2017 yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan Ikan selama enam bulan sejak Januari.

Namun, dia mengaku telah berkoordinasi dengan dan me­minta Ditjen PSDKP untuk tidak menindak nelayan yang ditemu­kan menangkap ikan mengguna­kan cantrang.

Dia menyadari peralihan alat tangkap ramah lingkungan mem­butuhkan waktu untuk menunggu persetujuan bank terhadap kredit pembelian alat tangkap baru yang diajukan nelayan, modifikasi kapal, atau persetujuan pemerintah bagi nelayan yang ingin pindah wilayah penangkapan ikan.

“Kami koordinasi dengan PSDKP, dengan syahbandar (agar tak ada penindakan hukum). Tapi, jangan anggap ini sebagai relak­sasi,” kata Zulficar, Jumat (20/1).

Oleh karena itu, dia meminta nelayang cantrang segera mem­proses penggantian alat tangkap agar tak ditindak.

Namun, Bambang meragukan Ditjen Perikanan Tangkap mampu mendistribusikan data nelayan ke PSDKP di setiap provinsi.

“Itu baru terkait instansi yang sama-sama di bawah KKP. Ba­gaimana dengan Polair (Ke­polisian Perairan) atau Bakamla (Badan Keamanan Laut)? Apakah mereka sudah ikut dikoordinasi atau belum?” ujar dia. (bc)

Close Ads X
Close Ads X