Kemtan: Margin Feedloter Cuma Turun, Tak Bangkrut

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kemtan) membantah bila dampak dari Peraturan Menteri Per­tanian (Permentan) No.49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ruminansia Besar, yang mewajibkan impor 1 ekor sapi indukan setiap mendatangkan 5 ekor sapi bakalan akan membuat bisnis feedloter bangkrut. Kebijakan ini paling jauh hanya membuat keuntungan mereka berkurang.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan (PKH) Kemtan I Ketut Diarmita mengatakan, beleid ini keluar setelah ada masukan dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang sudah dihitung oleh para ahli secara ilmiah. “Jadi hitungannya telah matang, holistik dan berdasarkan kaidah kaidah ilmiah, bukan sekedar hitung,” ujar Ketut tanpa menjelaskan detail perhitungan yang dimaksud, Kamis (27/10).

Ketut enggan membicarakan soal audit dan sanksi yang akan diberikan kepada feedloter bila kebijakan ini tidak tercapai. Namun ia memastikan kebijakan ini tidak merugikan para feedloter malainkan hanya mengurangi sebagian keuntungan mereka. Namun esensi di dalam peraturan ini cukup besar yakni feedloter terlibat langsung dalam swasembada sapi di Indonesia dengan memasukkan sapi indukan ke dalam negeri.

Dengan mengikuti pe­ra­turan ini, maka feedloter dapat berpartisipasi dalam mem­percepat meningkatkan po­pulasi sapi di Indonesia. Dalam men­jalankan bisnis ini, feedloter bisa bekerja sama dengan peternak rakyat yang ada di wilayah mereka untuk budidaya.

Mereka bisa memberikan pelatihan dan memberikan edukasi tentang budidaya yang baik. “Usaha ini sebagai plasma yang pada gilirannya mengurangi penggangguran, dan peternak rakyat jug dapat meningkat kemampuannya berternak sapi,” imbuhnya.

Bila tidak ada upaya peningkatan produksi sapi dalam negeri seperti itu, maka Indonesia tidak bisa swasemada sapi. Dari pemerintah, Ketut bilang telah menggalakkan program khusus sapi indukan wajib bunting. Artinya, pergerakan produksi sapi lokal itu harus didorong maksimal dengan target-target yang terukur. (kc)

Close Ads X
Close Ads X