Kementerian LHK Akan Tindak Perambah Kawasan Hutan

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan menindak pelanggaran di kawasan hutan Rempang Galang, Kepulauan Riau.

Berdasarkan blusukan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, saat ini terdapat akrivitas penebangan di Rempang Galang. Padahal, kawasan itu belum ada perubahan peruntukan dari status kawasan hutan yang ber-dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang mengatakan DPCLS yang sudah dimasukkan ke pemerintah pusat dan masuk dalam holding zone tetap merupakan kawasan hutan sehingga tidak boleh ada intervensi atau pun pelanggaran.

“Kalau itu pelanggaran akan kami tindak dan jangan ada pikiran DPCLS sudah keluar karena begitu aturannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menilai pembiaran penebangan hutan di Rempang Galang berpotensi merembet ke daerah lain. Aktivitas penebangan hutan juga berdampak pada krisis ketersediaan air di Batam yang sumber airnya masih bertumpu pada bukit dan jalur hijau.

“Kami minta Gubernur Riau menertibkan kawasan hutan. Jangan dibiarkan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Komisi IV DPR mendapati pula fakta kawasan hutan yang masuk hutan lindung dan konservasi dikuasai perusahaan. Di satu lokasi, ditemukan ada alat berat, kandang ayam dan sepetak rumah penjaga lahan.

Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengusulkan kepada perlemen agar 7.500 hektare kawasan hutan Rempang Galang diubah peruntukan DPCLS-nya. Namun, DPR belum menyetujui usulan perubahan peruntukan itu.

“Kami bukan mau memperlambat. Tapi kami berpegang pada azas kehati- hatian. Karena yang diperjuangkan ini soal lahan,” ujar Ketua Komisi IV DPR Eddy Prabowo. (ant)

Close Ads X
Close Ads X