Kebijakan Susi Soal Larangan Pukat Dikritik

Seorang warga nelayan berada di atas kapal penangkap ikan usai mengikuti Dialog Penyerapan Aspirasi dan Peninjauan Alat Tangkap Nelayan di Pelabuhan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (1/12). Pada kesempatan tersebut, para nelayan dan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar meminta pemerintah untuk meninjau ulang Permen KP No. 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd/16
Seorang warga nelayan berada di atas kapal penangkap ikan usai mengikuti Dialog Penyerapan Aspirasi dan Peninjauan Alat Tangkap Nelayan di Pelabuhan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (1/12). Pada kesempatan tersebut, para nelayan dan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar meminta pemerintah untuk meninjau ulang Permen KP No. 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd/16

Jakarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat terus mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengungkapkan larangan tersebut berdampak bagi kegiatan para nelayan.

Pasalnya, paling tidak terdapat 17 jenis alat tangkap yang dilarang berdasarkan Permen No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik yang diteken Menteri Susi pada 8 Januari 2015 itu.

“Informasi dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten pada November 2016 terdapat 38.000 kapal menyangkut 760.000 orang nelayan yang terkena dampak. Belum termasuk Jawa Barat dan Kalimantan,” katanya dalam pernyataan resmi, Senin (5/12).

Daniel menaksir kerugian ekonomi dan sosial yang telah ditimbulkan akibat Permen No. 2/2016 minimal Rp3,4 triliun. Adapun angka pengangguran bertambah 66.621 orang dalam waktu hampir 2 tahun ini.

“Itu hanya di Jawa Barat, sedangkan di Kalimantan Barat, informasi yang kami peroleh ada 3.982 kapal yang tidak bisa melaut,” ungkapnya. Daniel pun mengingatkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada nelayan yang terkena dampak Permen No. 2/2015 agar tetap melaut. (bc)

Close Ads X
Close Ads X