Harga Gula di Pasar Maksimal Rp12.500/Kg

Pegawai Bulog mengangkat gula kristal putih ke kendaraan operasional Bulog Drive Sulawesi Tenggara yang akan dijual ke masyarakat, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (5/16). Bulog Drive Sulawesi Tenggara menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp12.500 perkilogramnya lebih murah dengan harga di pasar sekitar Rp15 ribu per kilogramnya, sementara itu pabrik gula di lingkungan BUMN berkomitmen mendukung stabilisasi harga gula dan tidak akan dijual ke pedagang. ANTARA FOTO/Jojon/pd/16.

Jakarta – Menteri Perdagangan Eng­gartiasto Lukita menyatakan, pihaknya telah membuat ke­sepakatan dengan distributor gula terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir putih sebesar Rp 12.500/kg.

Lewat Nota Kesepahaman (Memorandum of Under­stan­ding/MoU), para distributor gu­la impor tersebut harus men­jual gula di harga maksimum Rp 12.500/kg untuk seluruh wilayah di Indonesia, kecuali daerah yang dianggap ter­pencil sehingga membutuhkan ongkos distribusi yang tinggi.

“Kesepakatan antara pro­dusen pabrikan dengan dis­tributor yang bertanggung jawab untuk distri­­bu­si sampai ke pasar, akan mengikuti harga acuan sebesar Rp 12.500/kg. Itu garis besarnya,” kata Enggar di kantornya, Jakarta, Senin (16/1).

Menurut Enggar, para dis­tribu­tor gula yang berjumlah 8 peru­sahaan tersebut me­rupakan importir gula mentah (raw sugar) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kedelapan perusahaan tersebut saat ini menguasai sekitar 70% distribusi gula nasional yang berasal dari impor tersebut.

Enggar melanjutkan, se­telah bertemu dengan para distributor gula tersebut, pi­haknya juga akan melakukan pertemuan dengan produsen gula dalam negeri untuk mem­bicarakan penetapan HET gula.

“Itu yang tanda tangan se­karang mereka yang selama ini olah gula mentah jadi gula kristal putih, kemudian disalurkan ke distributor, dan ini mereka pegang 70% pasar. Ini tahap pertama, tahap selanjutnya saya akan bicara dengan pabrik-pabrik gula tebu,” jelas Enggar.

Kesepakatan harga lewat in­ter­vensi ke distributor itu, sam­bungnya, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Data Kemendag, harga rata-rata gula pada Januari 2017 yakni sebesar Rp 14.087/kg atau turun 0,33% dibanding­kan har­ga pada Desember 2016 sebesar Rp 14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah terendah yakni Yogjakarta Rp 12.933/kg, serta tertinggi di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari sebesar Rp 17.000/kg.
(dtf)

Close Ads X
Close Ads X