Harga Bibit Ayam Dipatok Rp4.800 per Ekor

Seorang pekerja memberikan makanan ayam di pusat perternakan ayam Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/1). Menurut perternak ayam, untuk saat ini harga bibit ayam potong mengalami kenaikan dari harga Rp 3000 menjadi Rp 6000 per ekor, yang disebabkan minimnya stok bibit ayam dari pasaran. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/aww/16.
Seorang pekerja memberikan makanan ayam di pusat perternakan ayam Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/1). Menurut perternak ayam, untuk saat ini harga bibit ayam potong mengalami kenaikan dari harga Rp 3000 menjadi Rp 6000 per ekor, yang disebabkan minimnya stok bibit ayam dari pasaran. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/aww/16.

Jakarta – Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Revisi terhadap Permentan tersebut mengatur harga ayam ras Day Old Chick (DOC) atau bibit ayam per ekor sebesar Rp 4.800.

Revisi terhadap Permentan tersebut ditandatangani oleh Amran di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan disaksikan oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan beberapa pejabat terkait.
Revisi tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan unggas khususnya ayam ras di Indonesia.

Dengan ditandatanganinya revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016, maka harga DOC dipatok sebesar Rp 4.800 per ekor. Kemudian, harga ayam di kandang juga diatur sebesar Rp 18.000 per ekor, sehingga harga daging ayam di pasar per kilogram (kg) menjadi Rp 32.000.

“Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Harga DOC kurang lebih Rp 4.800 per ekor, ayamnya di kandang Rp 18.000, ayam di pasar Rp 32.000,” jelas Amran di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). “Jadi disparitas harga yang tinggi kita tekan,” lanjut Amran.

Amran mengaku seluruh produsen DOC sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan harga DOC. “Semua sepakat harga floor dan ceiling price, insya Allah ke depan bisa tenang. Mulai berlaku hari ini,” kata Amran.

Sebelumnya, harga DOC di tingkat produsen berada di level Rp 5.000-6.000 per ekor. Dengan demikian, harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar bisa lebih rendah. Sementara itu, dengan ditetapkannya harga jual bibit ayam Rp 4.800 per ekor, apakah produsen akan merugi?

“Kalau rugi kan relatif, waktu itu harga masih Rp 5.200 per ekor dibandingkan Rp 4.800 per ekor kan pasti beda. Menurun pasti, kalau merugi relatif,” kata Senior Vice President Head of Marketing & Sales Feed Division Japfa Budiarto Soebijanto di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat.

Umumnya, harga bibit ayam ditentukan oleh kondisi pasar. Semakin banyak permintaan, maka harga bibit ayam bisa melonjak, dan jika permintaan melemah maka harganya juga akan ikut menurun. “Saya tidak bisa katakan idealnya berapa karena ini yang menentukan harga adalah pasar. Kita tentukan berapapun, kalau pasar tidak bisa menerima ya tidak bisa,” ujar Budiarto. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X