Anggaran Subsidi Pupuk Dipangkas Ganggu Swasembada Pangan

Sejumlah petani menebar pupuk di areal sawah desa Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/2). Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran pengadaan pupuk subsidi sebesar 30 triliun untuk tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz/16.
Sejumlah petani menebar pupuk di areal sawah desa Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/2). Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran pengadaan pupuk subsidi sebesar 30 triliun untuk tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz/16.

Jakarta – Komisi IV DPR RI keberatan dengan adanya pemangkasan anggaran subsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan Badan Anggaran (Banggar). Banggar menetapkan pemangkasan subsidi non energi untuk pupuk, sebesar Rp3,26 triliun dengan volume pupuk bersubisi sebanyak 1 juta ton.

Ketua Komisi IV Eddy Prabo­wo menggugat pemangkasan anggaran subsidi, yang dia ni­lai bisa menganggu swa­sembada pangan. “Kita per­tanyatakan pemangkasan ini solusinya seperti apa. Apakah pemotongan ini mengurangi swasembada nantinya? Ini harus segera dijawab Banggar dan Kementerian Keuangan yang melakukan rapat,” ujarnya di Ruang Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (24/10).

Salah satu anggota Komisi IV menambahkan, sebaiknya komisi ini memberikan usulkan tambahan anggaran ke Bang­gar. Pasalnya, ditakutkan ke­menterian terkait keberatan untuk meningkatkan kinerjanya. “Saya usul agar Komisi IV mem­berikan satu tambahan usulan anggaran lagi,”ucapnya.

Sekedar informasi, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memangkas subsidi non energi untuk pupuk sebesar Rp3,26 triliun dengan volume pupuk bersubisi sebanyak 1 juta ton. Adapun, kebijakan subsidi pupuk yang diajukan pemerintah dalam RAPBN 2017 sebesar Rp31,2 triliun untuk volume pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Dengan demikian, Banggar menyepakati subsidi pupuk di RAPBN 2017 sebesar Rp27,94 triliun untuk volume pupuk bersubsidi sebanyak 8,5 juta ton. (oz)

Close Ads X
Close Ads X