482 Ribu Ha Ladang Ganja Akan Diganti Tanaman Pangan, Jadi Areal Kopi dan Coklat

Anggota TNI Kodim 0103 Aceh Utara mencabut tanaman ganja siap panen saat pemusnahan ladang ganja di Dusun Mancang, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (17/7). Aparat memusnahkan puluhan ribu tanaman ganja siap panen di area seluas 15 hektar tersebut dan puluhan kilogram ganja kering siap jual dengan cara dibakar di lokasi tersebut. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/16.

Jakarta – Pemerintah akan memberantas ladang ganja seluas 482.000 hektar yang ada di Aceh, untuk kemudian menggantinya dengan tanaman pangan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso yang ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/2). “Sejumlah kementerian dan lembaga saat ini berkoordinasi untuk menekan produksi ganja dari dalam negeri, khususnya dari Aceh sekitar 482.000 hektar luas ladangnya. Syukur-syukur nanti bisa menghilangkan semua tanaman ganja di Indonesia. Ini yang menjadi prioritas dan menjadi program Presiden,” ujar pria yang kerap disapa Buwas itu.

Lahan-lahan ganja tersebut, lanjut dia rencananya bakal diganti dengan tanaman pangan, di antaranya jagung, cabai, serta sebagian diubah menjadi ladang kopi dan coklat.

Menurut dia program ini juga kelak akan langsung diperkuat Kepala Negara dengan menghadirkan payung hukum berupa keputusan presiden.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu menjelaskan alasan pemerintah menginisiasi program tersebut adalah karena persebaran ganja saat ini dinilai sudah meluas dan mengkhawatirkan.

“Masalah ganja bukan hanya ada di Aceh, tapi sudah merebak di beberapa daerah. Bahkan, Papua sekarang juga sudah memproduksi ganja,” katanya. Oleh karena itu, pemerintah kemudian memutuskan untuk memulai pemberantasan salah satu jenis narkoba ini, dari tahap produksi.

“Jadi tidak ada lagi menanam ganja. Tapi nanti programnya menanam yang lebih profuktif, yang nilainya secara ekonomi memang menyejahterakan masyarakat,” ujar Buwas. (ant)

Close Ads X
Close Ads X