7.004 Investor Kantongi Izin Usaha Lewat OSS

Jakarta | Jurnal Asia

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 7.004 investor telah mengantongi izin usaha melalui implementasi Online Single Submission (OSS) dalam kurun waktu sebulan ini. Adapun pemerintah telah menerapkan OSS sejak 9 Juli 2018.

Sekretaris Menteri Kemenko Perekono­mian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan total tersebut, maka perizinan rata-rata yang dikeluarkan OSS setiap harinya mencapai 304 izin termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

Sementara total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi sehingga rata-rata registrasi per hari termasuk Sabtu dan Minggu sebanyak 1.326 registrasi.

Dari jumlah itu, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

“Jadi rata-ratanya sudah cukup layanan ini,” kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin. Sementara jika dilihat dari kategori investor non perseorangan, yang termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Sementara investor perseorangan sebanyak 25% atau 1827 orang. Sisanya sebesar 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia.

Lalu, apabila dilihat dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi oleh sektor non UMKM sebanyak 67% dan sektor UMKM sebanyak 33%

Jika ditilik dari asal investor maka sebanyak 71% atau 5.063 perusahaan adalah Penanaman Modal Dalam Negeri atau ( PMDN) kemudian 29% atau 2.031 perusahaan adalah penanaman modal asing (PMA).

“Sektor terbesar yang diterbitkan izin usahanya sektor perdagangan sebanyak 3.410 perizinan, kemudian sektor perindustrian sebanyak 2.012 perizinan, dan pertanian sebanyak 552 perizinan,” kata dia. (oz|swm)

Close Ads X
Close Ads X