62 Persen Pemberitahuan Impor Barang Bermasalah

 

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Veri Anggrijono.Netty

Medan | Jurnal Asia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, sekitar 62 persen dari 374.947 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilaporkan sejak diberlakukan pemeriksaan post border diduga bermasalah atau melanggar ketentuan.

PIB adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Sedangkan post border adalah pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor yang dilakukan setelah melalui kawasan pabean dengan maksud  untuk menyederhanakan tata niaga.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, sejak dimulainya peraturan post border pada 1 Februari 2018, jumlah PIB yang masuk ke sistem pemeriksaan itu ada sebanyak 374.947 PIB dan 62% diduga bermasalah.

“Itu artinya terdapat dugaan pelanggaran sebanyak 232.795 PIB dengan jumlah importir sebanyak 528,” katanya, kemarin.

Veri mengatakan, dari dugaan pelanggaran sebanyak 232.795 PIB, Ditjen PKTN sudah memeriksa 2.917 PIB atau sebanyak 1,25 persen. Hasil pemeriksaan itu, jumlah pelanggaran dilakukan oleh 123 pelaku usaha.

Kemendag sudah mengenakan  sanksi berupa pemusnahan barang dan pembekuan/pencabutan izin atau pemblokiran akses kepabean.

Sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan, PKTN terus melakukan peningkatan kuantitas dan  kualitas sumber daya manusia. Adapun jumlah  Penyedik Pengawasan Tertib Niaga (PPTN) saat ini sebanyak 131 orang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan ada sebanyak 291 orang.

“Memang petugasnya belum sebanyak petugas Bea Cukai yang ada 15.466 orang. Namun Ditjen PKTN berusaha melindungi pasar dalam negeri dan konsumen dari barang impor yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkasnya.(nty)

Close Ads X
Close Ads X