300 Industri Bakal Dapat Diskon Bayar Pajak

Seorang wajib pajak menyampaikan laporan SPT masa PPh 2126 pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai, Dumai, Riau, Kamis (21/6). KPP Pratama Dumai pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2018 diramaikan dengan kunjungan para wajib pajak yang akan menyampaikan secara manual laporan SPT masa PPh 2126 yang jatuh tempo 21 Juni 2018 berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak, sementara pelayanan di bagian lainnya di kantor pajak tersebut seperti bagian permohonan NPWP baru, pengukuhan PKP dan bagian help desk pajak juga tampak antrian calon wajib pajak yang ingin berurusan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18

Jakarta | Jurnal Asia

Sebanyak 300 industri akan dapat diskon atau pengurangan pajak. Hal itu berdasarkan hasil revisian kebijakan tax allowance.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan kebijakan tersebut akan memperluas sektor menjadi 300 industri dari sebelumnya ditetapkan sebanyak 145 industri.

Perluasan sektor tersebut menurutnya dilakukan untuk mendorong padat karya dan ekspor
“Kita memperluas jadi banyak yang dapat itu inti revisinya ada 200-an sektor hampir 300 sektor itu saja yang utama tapi yang mendorong padat karya dan ekspor itu yang utama itu saja,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan aturan tersebut direvisi di peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2016 dan bukan melalui Undang-undang (UU).

“Masih seperti pasal 31a UU PPh, kalau UU kan tidak bisa diubah jadi PP yang kita revisi. Secara subtansi sudah selesai tinggal legal drafting supaya tidak berbenturan dengan insentif lain,” jelasnya.
Selain itu, aturan ini dipastikan akan mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS). Sehingga dapat digunakan saat peluncuran nanti.

“Iya sudah kita masukkan semua ke sistem (OSS),” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 9/2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah hanya memberikan kepada 145 industri.

Dengan rincian, bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainya. Serta, bidang usaha tertentu 71 antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya. (dc-van)

Close Ads X
Close Ads X