2018, Transaksi di KUPVA Sumut Capai 4,18 Triliun

KUPVA : Direktur BI Kantor Perwakilan Sumut, Andiwiana menyerahkan secara simbolis, logo baru KUPVA Berizin kepada pengelola KUPVA, Kamis (7/2).Netty

Medan | Jurnal Asia
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mencatat pertukaran uang valuta asing di 2018 naik 8,3 persen dibanding 2017. Jika dilihat dari nilai, transaksi penukaran valuta asing mencapai Rp3,8 triliun di 2017 menjadi Rp4,18 triliun di 2018.

Direktur BI Kantor Perwakilan Sumut, Andiwiana S mengatakan, melihat besaran transaksi tersebut tentunya bisnis valuta asing sangat berpotensi. Apalagi, jika dilihat dari usaha peningkatan transfer dana mengalami peningkatan sekitar 4,7 persen dari Rp2,5 triliun di 2017 menjadi Rp2,6 triliun di 2018.

“Kalau yang paling banyak ditukar itu ke Ringgit tetapi yang lain juga banyak sesuai kebutuhan masing-masing. Tidak semua pedagang valas memiliki cadangan yang sama,” katanya di kegiatan Capacity Building kepada para pengusaha di bidang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan Pembayaran Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB), Kamis (7/2).

Dikatakannya, untuk membuka valuta asing syaratnya PT berbadan hukum. Memang kata sejumlah pengusaha itu sangat sulit namun sebetulnya ia percaya sejak dibuka iklim investasi lebar-lebar oleh pemerintah pembuatan badan hukum tidak begitu sulit.

Setelah memiliki badan hukum, lanjutnya, pengusaha harus mempunya tempat usaha yang jelas dan dilaporkan modalnya. Modal minimal Rp100 juta.

Dia menambahkan, selama 2018, BI telah menertibkan 10 usaha penukaran valuta asing yang ada di Kota Medan. Selama ini, KUPVA tersebut tidak laporkan kepada BI dan tidak bisa menunjukkan aktivitasnya serta susah dihubungi.

“Kita ingin melindungi kepentingan masyarakat. Kalau nantinya ada yang tidak patuh dan melakukan tindakan-tindakan seperti pencucian uang, kami akan melakukan tindakan tegas, namun dari 10 KUPVA belum ada yang melakukan tindakan pencucian uang,” ujarnya.

Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana mengungkapkan, kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah, terkait dengan pencucian uang, pengusaha money changer merupakan pilar utama dalam mencegah terjadinya pencucian uang.

Untuk itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada BI, karena diberikan kesempatan untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha money changer.

“Ini tidak bisa kita pungkiri, karena money changer merupakan salah satu media yang mudah digunakan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang atau aset yang berasal dari tindak kejahatan pidana,” tegasnya.

Disebutkan, sosialisasi ini bertujuan agar para pengusaha money changer bisa mengetahui definisi pencucian uang dan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dengan mengidentifikasi tahapan-tahapannya.

Kemudian, mengetahui indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang sehingga dapat melaporkannya. Serta mengetahui berbagai jenis, modus dan metode yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang.(net)

Close Ads X
Close Ads X