1 Juli, BI Turunkan Batas Transfer Via RTGS, Batas Nominal Transfer Rp100 Juta/Transaksi

Jakarta | Jurnal Asia
Bank Indonesia (BI) mulai melakukan implementasi batasan nominal transaksi pada sistem real time gross settlement (RTGS). Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengatakan, terhitung 1 Juli 2016 batas nominal transafer dana untuk RTGS menjadi Rp100 juta per transaksi dari sebelumnya Rp500 juta per transaksi.

“Transaksi RTGS generasi II mulai stabil sehingga BI mulai mengarahkan transaksi sesuai kebutuhan pasar,” papar Bramudija, Senin (6/6). Saat ini, transfer dana antar bank atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta ke bawah menggunakan sistem kliring. Nah, transfer kredit atas nama nasabah dengan nominal di atas Rp100 juta per transaksi menggunakan RTGS.

Sedangkan untuk transfer kredit atas nama nasabah de­ngan nominal Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dapat menggunakan kliring dan RTGS. Bramudija menambahkan, perbankan le­bih medukung agar transfer dana Rp100 juta per transaksi menggunakan kliring karena angka tersebut termasuk tran­saksi ritel.

BI memprediksi implementasi batasan nominal transaksi ini akan membuat persegeran vo­­lume transaksi pada RTGS dan kliring. Misalnya, volume tran­saksi RTGS menjadi 50.000 per hari dari sebelumnya 39.000 per hari, dan volume transaksi kliring menjadi 450.000 per hari dari sebelumnya 470.000 per hari.

Bramudija menambahkan, implementasi ini tak mengubah biaya RTGS dan kliring. Adapun, biaya untuk RTGS bervariatif tergantung waktu yaitu antara Rp9.000, Rp16.000 hingga Rp 23.000 dengan tarif tertinggi Rp35.000 per transaksi. Se­dangkan biaya tetap maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi.

Direktur Perencanaan dan Operasional PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Bob T. Ananta mengatakan, angka transaksi yang pantas untuk kliring itu memang Rp100 juta seperti penerapan kliring pada periode awal. “Kedepan transaksi kliring akan stabil,” katanya, Senin (6/6).

Sebelumnya, BI menaikan batas atas transaksi kliring di bawah Rp500 juta per transaksi untuk menyesuaikan program RTGS generasi II yang diu­tamakan untuk transaksi d­alam jumlah besar, karena RTGS generasi II sudah stabil maka nominal tersebut diturunkan lagi.

Pantau Biaya RTGS Bank
sebelumnya, Bank In­do­ne­sia (BI) terus memantau per­kem­bangan bank-bank dalam menerapkan biaya transfer dana se­perti real-time gross settle­ment (RTGS) yaitu transfer dana dalam jumlah besar. Pasalnya, masih ada bank yang mematok biaya transfer dana di atas batas normal biaya RTGS perbankan.

“Ada bank yang mengenakan biaya RTGS kepada nasabah sebesar Rp100.000 per tran­saksi,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, baru-baru ini. Padahal, BI telah menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Jika masih ada bank yang mematok biaya RTGS ting­gi, maka BI berencana untuk mengumukan harga rata-rata RTGS bank agar bank efisien dan transparan dalam menerapkan biaya transfer dana kepada nasabah. “BI masih melihat harga pasaran RTSG sesuai biaya operasional bank,” tambahnya.
(kol)

Close Ads X
Close Ads X