KPPU akan Selidiki Dugaan Praktek Monopoli PT Angkasa Pura II

Medan | Jurnal Asia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan atas dugaan praktek monopoli dalam pengelolaan gudang oleh PT Angkasa Pura II dalam pengiriman (outgoing) dan pengambilan (incoming) kargo di Bandara Kualanamu.

Penyelidikan ini bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat terkait penanganan cargo di bandara pasca pem­berlakuan Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dan Regulated Agent (RA) yang mengakibatkan semakin tingginya biaya pengi­riman maupun pengambilan kargo.

Selain dugaan praktek mono­poli terkait penetapan tarif gudang, KPPU juga akan menyelidiki adanya dugaan abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan. Di mana PT Angkasa Pura II telah menetapkan syarat-syarat perdagangan yang diduga bertujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Menurut Abdul Hakim Pa­saribu, Kepala KPD Medan, kegiatan pada incoming cargo pasca pemberlakuan DKT ber­potensi menambah alur logistik yang menyebabkan penambahan waktu dan biaya. Di mana ketika airline sudah menyerahkan barang kepada PT Angkasa Pura II sebagai pengelola gudang.

“Seharusnya cargo dapat diambil di PT Angkasa Pura II tanpa harus melalui mitra usaha lini 2 atau apabila mitra usaha lini 2 telah bekerjasama dengan airline. Maka airline dapat langsung menyerahkan ke mitranya di lini 2 tanpa harus melalui PT. Angkasa Pura II,” katanya.

Pada tahap penyelidikan ini, investigator KPPU akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan bukti yang cukup. Hal ini sebagai keleng­ka­pan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan majelis.

Namun demikian, kata dia, tidak tertutup apabila pada tahap ini ada perubahan perilaku yang dilakukan oleh Angkasa Pura II dalam mengurangi ta­rif penumpukan sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menekan biaya logistik tinggi. Adanya perubahan perilaku dapat menjadi pertimbangan komisi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II.
(netty)

Close Ads X
Close Ads X