Sekolah Negeri di Medan masih Tunggu Juknis PPDB

Medan | Jurnal Asia
Sekolah negeri di Kota Medan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Bahkan sampai saat ini sekolah-sekolah negeri itu, mulai tingkat SD, hingga SMA sederajat belum ada menerima petunjuk baik lisan maupun tulisan.

Belum adanya juknis PPDB itu diakui Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Medan, Nurhalima Sibuea. Menurutnya, biasanya juknis PPDB akan keluar pada Juni. Karena itu, dia memperkirakan pada tahun ini, juknis tersebut akan keluar pada pertengahan bulan depan.

“Hingga sekarang kita masih menunggu, makanya belum bisa berbuat untuk persiapan PPDB dan kita tunggu pola dari Kadis,” katanya, Kamis (26/5). Jika melihat PPDB tahun 2015/2016 lalu, imbuhnya, PPDB dilaksanakan dengan testing 100 persen. Namun untuk tahun ini, belum ada gambaran pola penerima seperti apa yang akan diterapkan.

Senada diungkapkan SMK Negeri 5 Jalan Timor Medan, Maraguna Nasution. Dia me­nye­butkan, untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016/2017, sekolah menunggu juk­nis dari Disdik Kota Medan.

Dituturkannya, pada tahun 2015/2016, dijelaskan PPDB dilaksanakan dengan asas ob­yektivitas, transparansi, akun­tabilitas, dan tidak diskri­minatif, serta tidak ada penolakan da­lam penerimaan siswa baru jika jumlah pendaftar sama atau kurang dari jumlah daya tam­pung dan jumlah satu rom­bongan belajar (rombel) per kelas, lanjutnya, maksimal 40 siswa.

“Tahun lalu, komposisi yang akan dinilai adalah 30 persen skor tes potensi akademik, 60 persen nilai rata-rata hasil Ujian Nasional, dan 10 persen skor Bina Lingkungan Sekolah. Prestasi calon siswa juga berpengaruh dalam penerimaan,” tuturnya.

Sekretaris Disdik kota Medan, Ramlan Tarigan menuturkan, belum ada rapat pembuatan juknis PPDB hingga kemarin. Biasanya dilakukan pada Juni. Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Muhammad Rizal Hasibuan menuturkan, sistem penerimaan siswa baru saat ini sudah mulai longgar. Dimana setiap sekolah mempunyai hak untuk menentukan kelulusan siswa, sehingga membuka pintu untuk KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme).

“Harusnya pemerintah daerah melalui Disdik, mempunyai patokan nilai dasar sekolah untuk penerimaan siswa baru ini. Jadi tidak hanya dalam modul, tapi dimonitoring langsung dengan melibatkan berbagai pihak,” terang dia.

Kata dia, selama ini ke­putusan yang diambil un­tuk penerimaan siswa ba­ru tidak terakuntabilitas. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, semua sekolah tidak jelas dalam menentukan tingkat kelu­lu­san siswa. Jadi dia mem­perkirakan, pola pe­nerimaan siswa baru yang cenderung akan sama dipastikan akan ada juga ke­curangan-kecurangan lagi.

“Bila pun ada patokan dasar sering dilanggar. Saya melihat belum ada upaya konkrit yang dilakukan disdik untuk mengatasi pelanggaran pada penerimaan siswa baru yang sering terjadi,” jelasnya.
(swisma)

Close Ads X
Close Ads X