Bandarlampung | Jurnal Asia
PT Sumber Indah Perkasa (SIP) memproyeksikan tahun 2016 besaran ekspor Palm Kernel Expeller (PKE) atau ampas dari pengolahan kelapa sawit yang dipergunakan untuk kebutuhan bahan baku pakan ternak kurang lebih sebanyak 252.000 ton.
“Kami produksi per hari sebanyak 700 ton, sesuai kapasitas. Utilisasi 100 persen dan 30 hari kerja dalam satu bulan. Itu kami ekspor semua,” kata Kepala Divisi Komersial PT Sumber Indah Perkasa, Yusranudin, di Bandar Lampung, Kamis (26/5).
Yusranudin mengatakan, dengan total produksi per hari mencapai 700 ton dan beroperasi penuh selama satu bulan, maka jumlah produksi per tahun tercatat mencapai 252.000 ton PKE yang diperuntukkan bagi ekspor.
Menurut Yusranudin, saat ini ekspor produk dari ampas industri minyak sawit tersebut mayoritas diekspor ke Selandia Baru. Untuk tahun ini, target ekspor PT SIP disesuaikan dengan kapasitas yang ada.
“Satu kali pengiriman kurang lebih sebanyak 18-10 ribu ton, dan saat ini masih belum ada kerja sama dengan negara lain, selain Selandia Baru. Ekspor kita terbanyak ke sana,” kata Yusranudin.
Tercatat, total ekspor PKE dari PT Sumber Indah Perkasa terus mengalami kenaikan sejak tahun 2011. Pada tahun itu, ekspor berada pada angka 52,2 ribu ton, yang kemudian meningkat menjadi 105,6 ribu ton pada 2012.
Di tahun 2013, ekspor kembali mengalami peningkatan menjadi 158,0 ribu ton, kemudian menjadi 195,7 ribu ton pada 2014. Sementara pada tahun 2015 mencapai 272,5 ribu ton. Ekspor PKE dari Provinsi Lampung pada 2015 mencapai 425,1 ribu ton dan pada 2016 hingga Mei sebanyak 124,9 ribu ton.
Secara keseluruhan, total ekspor PKE pada tahun 2015 mencapai 1,3 juta ton dengan negara tujuan antara lain adalah Selandia Baru, Vietnam, China (Tiongkok), Korea dan Thailand. Untuk Selandia Baru merupakan pasar terbesar yang mencapai 800 ribu ton pada tahun 2015 atau 43,3 persen dari total ekspor.
Untuk melakukan ekspor PKE khususnya ke Selandia Baru, PT Sumber Indah Perkasa wajib memiliki Sertifikat Phytosanitary yang diminta oleh negara importir. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.
Dalam upaya untuk mendorong ekspor produk PKE tersebut, Badan Karantina Kementerian Pertanian memfasilitasi dengan memberikan Sertifikat Phytosanitary bagi para eksportir untuk memenuhi ketentuan impor dari negara asal seperti Selandia Baru.
Phytosanitary Certificate (PC) tersebut adalah sertifikat kesehatan tumbuhan yang dikeluarkan oleh institusi karantina tumbuhan. Phytosanitary Certificate diterbitkan oleh karantina tumbuhan terhadap setiap permohonan ekspor komoditas tumbuhan yang diwajibkan oleh negara tujuan ekspor komoditas tersebut. (oz)