Korupsi Dana Peta Bencana, Dua Pejabat BPBD Provsu Divonis Ringan

Medan | Jurnal Asia
Kepala Sub Bidang Ke­siap­siagaan Badan Penang­gulangan Ben­cana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara, Aris Fadillah Acheen dihukum 20 bulan pen­jara. Ia dinyatakan majelis ha­kim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan ber­salah melakukan korupsi pada pembuatan peta titik rawan bencana di tiga kabupaten/kota yakni Dairi, Pakpak Bharat dan Karo yang merugikan negara Rp784 juta.

Selain Aris, hakim juga meng­hukum Zainal Arifin selaku Ke­tua Panitia Pengadaan dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus buat terdakwa Aris Fadillah Acheen, majelis menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp40 juta lebih.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan me­ya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Parlindungan Sinaga di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/5).

Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 se­bagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ingan Malem menuntut ke­dua terdakwa masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara. Atas putusan majelis, baik para terdakwa maupun JPU sama-sama pikir-pikir untuk me­nga­jukan upaya hukum ban­ding.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa dijelaskan pem­­buatan peta titik rawan ben­­cana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat tahun 2012 tersebut ternyata hanya dikerjakan 6 tenaga ahli. Pa­dahal, BPBD Sumut menerima ang­garan Rp1,7 miliar lebih untuk pengadaan 12 tenaga ahli. Diduga sisa dana yang tak dipakai dalam proyek tersebut dikorupsi oleh ketiga terdakwa.
“Dari hasil audit negara me­ngal­ami kerugian Rp784,4 juta, karena dana yang tidak diba­yarkan dikorupsi para ter­dakwa,” ucap Ingan Malem.

Dalam kasus ini ada juga terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pemetar Argeo Con­sultant Enginering, Pendi Se­bayang yang diduga ikut turut serta melakukan korupsi. Pendi yang tidak ditahan dalam kasus ini sedang men­jalani persidangan. Dalam jad­walnya, Pendi diagendakan akan dituntut jaksa pada dua pekan mendatang.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X