Medan | Jurnal Asia
Ferdinan Harianto Butar-butar, Dede Saurudin Hutagalung, Edi Suryanto, dan Setia Gunawan Nasution, kader Pemuda Pancasila (PP) terdakwa penganiaya berujung terbunuhnya kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) Monang Hutabarat terancam hukuman penjara masing-masing hingga 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/5).
Randy menyebutkan, keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Monang Hutabarat di persimpangan Jalan Asia/Jalan Sutomo Medan, Sabtu (30/1) lalu. Dalam amar dakwaan yang dibacakannya, keempatnya melakukan penganiayaan yang menewaskan Ketua IPK Cabang Medan Timur, Monang Hutabarat ketika melintas di perempatan Jalan Asia/Sutomo. “Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 juncto Pasal 351 ayat 1 (Tentang Penganiayaan) dan Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan),” ucap JPU Randy.
Randy menjelaskan, bahwa Sabtu 30 Januari 2016 pukul 14.00 WIB di perempatan Jalan Asia dan Sutomo bahwa terdakwa mendengar rombongan IPK yang melintas di depan kantor MPW Pemuda Pancasila telah melakukan lemparan. Keempat terdakwa yang berkumpul di pos langsung menyuruh yang lainnya untuk menyerang rombongan IPK.
Setelah tersulut emosi massa PP termasuk empat terdakwa yang mendengar kabar bahwa kantor MPW PP Sumut di Jalan Thamrin Medan telah diserang massa IPK langsung mengejar rombongan IPK dan melakukan pelemparan yang mengakibatkan salah satu kader IPK yang bernama Monang Hutabarat terjatuh dari sepeda motor yang ditungganginya.
“Terdakwa melempar rombongan IPK dengan menggunakan batu yang diambil di sekitar rel kereta api. Akibatnya, salah satu anggota IPK yang menggunakan sepeda motor terjatuh. Terdakwa bersama teman-temannya mulai menganiaya korban dengan beberapa lemparan dan pukulan benda tumpul,” terangnya
Melihat korban yang terjatuh dan terhimpit sepeda motornya, para terdakwa memulai aksinya dengan beberapa lemparan dan pukulan. Ferdinan Harianto melakukan pemukulan dengan memegang martil dan memukul ke dada kiri dan sementara kayu digunakan memukul tangan kanan korban.
Dede Saurudin Hutagalung juga memukul korban dengan balok ukuran satu meter ke bagian punggung korban. Edi Suryanto melempar dengan batu ke arah punggung korban. Sementara Setia Gunawan Nasution memukul korban ke arah wajah korban dengan besi berkali-kali.
Adapun beberapa tanda kekerasan yang dialami Monang Hutabarat sehingga tewas seperti luka robek kepala wajah, kepala anggota gerak atas, tungkai, tanda patah tulang, tengkorak patah. Pendarahan di selaput tebal dan tipis otak.
“Penyebab fatal sehingga Monang Hutabarat tak bisa diselamatkan lagi yakni pendarahan yang banyak pada rongga kepala dan jaringan otak,” kata Randy membacakan hasil visum dari RS Bhayangkara Medan.
Majelis hakim Gerchat Pasaribu usai mendengarkan dakwaan JPU meminta penasihat hukum keempat terdakwa yakni Marasakti Siregar dan Bambang untuk menanggapi dakwaan tersebut.
“Kami setelah berdiskusi dengan terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi majelis,” ujar Marasakti. Majelis hakim akhirnya mengetuk palu setelah menyatakan penundaan sidang untuk kembali digulirkan kembali Kamis (2/6) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi. (mag-08)