Dewan Soroti PLTU Paluh Kurau

Medan | Jurnal Asia
Kalangan wakil rakyat di DPRD Sumut kembali menyoroti sekaligus prihatin dengan sejumlah kegiatan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Paluh Kurau, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Sebagai putera daerah di wilayah itu, saya sudah melihat langsung kondisi di lokasi proyek tersebut, cukup banyak kejanggalan dan diduga sebagai suatu pelanggaran hukum,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Wagirin Arman di gedung dewan, Kamis (26/5).

Wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) III, Kabupaten Deliserdang yang bertempat tinggal di Desa Kelambir V sekaligus merupakan satu kecamatan dengan Desa Paluh Kuro, Kecamatan Hamparan Perak menyampaikan sangat prihatin dengan kerusakan lingkungan akibat tertutupnya 12 anak sungai, terkait kegiatan proyek PLTU yang dikerjakan PT Medan Elektrindo (ME).

“Harus ada ketegasan dari pihak yang berkompeten dan segera lakukan tinjau ulang persyaratan perizinan pembangunan proyek PLTU ini, atau dihentikan saja dahulu untuk sementara,” katanya.

Di sisi lain, dia juga melihat langsung bagaimana proses operasional proyek yang diduga turut mempekerjakan ribuan tenaga asing tanpa melalui prosedur yang berlaku sesuai undang-undang di negara ini.

“Kita minta pihak imigrasi segera mengecek keabsahan para tenaga kerja asing diduga berasal dari Tiongkok ini. Periksa izin tinggalnya satu persatu,” cetus anggota Komisi D tersebut.
Apalagi, kata Wagirin, di lokasi itu jelas terlihat kesenjangan asrama tempat tinggal pekerja, dimana untuk pekerja asing pihak PT ME membangun pemukiman permanen berupa kamar-kamar bertingkat.

Sedangkan untuk pekerja lokal, kata dia, hanya berupa pondok-pondok seadanya. “Jadi Dinas Tenaga Kerja juga harus mengecek ini, karena diprediksi sistem kerja dan pembayaran upah juga akan terjadi kesenjangan,” tuturnya.

Terkait sinyalemen adanya kekuatan politis yang berada di belakang perusahaan PLTU tersebut hingga sulit tersentuh hukum, Wagirin menegaskan, saat ini jangan ada lagi pihak-pihak yang melakukan beking-membeking pengusaha ‘nakal’.

“Terlalu berani, kalau memang masih ada oknum ataupun kekuatan politis yang coba-coba membeking perusahaan yang melakukan kegiatan di luar prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Wagirin menekankan, siapapun atau pihak manapun di negeri ini diyakini akan menyambut positif bagi pengusaha atau perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya Sumut.

Namun, sebut dia tentu harus dengan prosedur semestinya dan tidak melanggar aturan. Hal senada juga disampaikan Politisi Hanura DPRD Sumut, Darwin Lubis yang menuding terlalu banyak permasalahan dan proses perizinan yang ditabrak oleh manajemen PT ME. “Proyek PLTU tersebut juga berdiri di atas lahan hutan bakau dan masuk dalam hutan konservasi yang harus dilindungi,” katanya.
(isvan)

Close Ads X
Close Ads X