Prof Kamello: Sanksi UU KIP Terlalu Ringan

Medan | Jurnal Asia
Pelaksanaan sanksi hukum atas Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dianggap masih terlalu ringan dan tidak tegas. “Pejabat publik masih memiliki kesadaran hukum yang rendah untuk menaati Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Tan Kamello SH MS, di Medan, Rabu (25/5).

Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi dengan tema “Kesadaran Hukum Badan Publik Mematuhi UU” yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Ia mengatakan, termasuk badan publik adalah Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Atau seluruh dananya yang bersumber dari APBN dan APBD. “Organisasi non-pemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan luar negeri,” ujarnya.

Tan Kamello menjelaskan, beberapa pengaturan pidana dalam UU KIP tersebut, yaitu setiap orang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar. Atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Kemudian, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan tidak menerbitkan informasi publik atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU KIP. “Mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp5juta,” ucapnya.

Ia menambahkan, asas UU KIP adalah setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi yang dikecualikan bersifat ketat, serta terbatas.
Bahkan, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta sederhana. Kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan dan kepentingan umum, kata Dosen Fakultas Hukum USU.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X