Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pemburu Harimau

FOTO BESAR TERKAIT
Langkat | Jurnal Asia
Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama personel Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) meringkus tiga tersangka pemburu harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dari kawasan Desa Kutagajah, Kecamatan Kutambaru.

“Ketiga tersangka itu kini sedang diperiksa secara intensif,” kata Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin di Stabat, Rabu (25/5). Kapolres menjelaskan, pe­nangkapan terhadap tersangka dilakukan Selasa (24/5) sekitar pukul 16.30 WIB, yaitu PA alias Dedi (25), HT alias Hendra (25) dan DS alias Deden (28), mereka merupakan penduduk Dusun Bungaran Desa Ujung Bandar, Kecamatan bahorok.

Selain menangkap tiga ters­angka, polisi juga meng­amankan berbagai barang bukti lainnya di­antaranya selembar kulit harimau Sumatera yang sudah di­­­keringkan, plastik yang berisi tulang-belulang harimau serta dua unit sepedamotor bernomor po­lisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT.

“Penangkapan ini juga berkat partisipasi aktif dari masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi maupun petugas TNGL, tentang adanya harimau Sumatera yang kulitnya mau dijual,” katanya.

Sebelumnya polisi menerima informasi adanya warga yang mau menjual kulit dan tulang-belulang harimau Sumatera di Dusun Sogong Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru yang sudah dikeringkan seharga Rp42 juta.

Lalu tim melakukan pe­nga­matan ke lokasi yang di­infor­masikan dan mencari ke­terangan da­ri warga yang ingin menjual kulit dan tulang-belulang harimau. Setelah diketahui pe­laku dan lokasinya, personel polisi lalu meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian sambil menunggu komplotan pemburu harimau tersebut datang.

“Sore sekitar pukul 16.30 WIB, mereka pun datang mem­bawa selembar kulit harimau yang sudah dikeringkan yang dibungkus plastik berwarna hitam beserta dengan tulang-tulangnya dengan menggunakan sepedamotor,” katanya.

Setelah barang diperlihatkan, tim langsung melakukan pe­nang­kapan, kemudian me­ng­aman­kan mereka ke Mapolres Lang­kat beserta seluruh barang buk­tinya guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka ini diancam pidana yakni Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indo­nesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistem.

Bunyinya “barang siapa dengan sengaja melakukan pe­langgaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyaknya Rp 100 juta.
(reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X