Medan | Jurnal Asia
Kasatlantas Polresta Medan Kompol T Rizal Moelana mengatakan pihaknya tidak ada mempersulit pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), asal pengendara memiliki kompetensi mengemudi.
“Tidak ada dipersulit, makanya harus dipahami kalau SIM tidak bisa didapatkan hanya dengan membayar, juga harus mempunyai kompetensi mengemudi,” kata Rizal, Rabu (25/5).
Dikatakannya, kecelakaan lalulintas menjadi pembunuh nomor satu di jalan raya yang kerap memangsa pengendara di Kota Medan. Tercatat sepanjang tahun 2015, sebanyak 220 nyawa manusia melayang akibat kecelakaan.
Minimnya pengetahuan mengenai etika berlalu lintas di jalan raya ditenggarai menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Nah, untuk menekan angka lakalantas, kata Rizal, pihak Satlantas Polresta Medan menegaskan setiap SIM wajib memiliki kompetensi dalam berkendara.
“Ini sangat penting, kompetensi dalam mengemudi bagi warga, jadi SIM itu bukan seperti KTP yang wajib dimiliki seluruh warga, tapi SIM wajib dimiliki warga yang memiliki kompetensi mengemudikan kendaraannya,” katanya.
Dijelaskannya, sudah saatnya masyarakat memiliki pemahaman kalau pengurusan SIM mudah dilakukan, bila pemohonnya memiliki kompetensi dalam berkendara. “Orang masih sepele dengan pengurusan SIM, masih terbawa budaya lama, yang bayar sekian dapat SIM, sekarang itu harus diubah, mengurus mudah bagi mereka yang memiliki kompetensi,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, pemahaman mengurus SIM tanpa melewati proses uji kompetensi dapat menimbulkan eses yang berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun orang lain. “Jelas berdampak terhadap lakalantas bagi pengendara di jalan raya, dampak yang paling kita dihindari adalah korban jiwa,” jelasnya.
Diungkapkan pria dengan satu melati emas dipundaknya ini, Satlantas Polresta Medan telah melaksanakan ujian teori dan praktik mengendarai kendaraan bermotor bagi para pemohon SIM baru berbasis kompetensi.
Setiap pemohon SIM baru terlebih dahulu harus mengikuti ujian teori dan menjawab 30 pertanyaan melalui layar komputer. Setelah dinyatakan lulus ujian teori, selanjutnya para pemohon diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek mengendarai kendaraan bermotor roda dua untuk pemohon SIM C dan kendaraan roda empat untuk pemohon SIM A.
(bowo)