Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook, Ketua Ormas Kepemudaan Diadili

Medan | Jurnal Asia
Dodi Sutanto, ketua salah satu ormas kepemudaan menjalani sidang perdana dalam perkara pencemaran nama baik dalam hal mendapatkan dan membagikan tautan pemberitaan terkait dugaan saksi atas nama H Anif terlibat dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di akun Facebook miliknya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah Chotib Uddin di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/5), Dodi Sutanto terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, JPU Fatah menyebutkan, pada sekitar Oktober dan November 2015 lalu dari keterangan sejumlah saksi, saksi Muhammad Habibi membagikan tautan berita dari salahsatu media online berjudul “KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang” salah satunya ke dinding akun Facebook milik Dodi.

“Saat menerima tautan tersebut terdakwa Dodi Susanto tidak mela­kukan klarifikasi atas kebenaran isi tautan dan tidak menghapus tautan itu dari dinding Facebook miliknya itu. Adanya tautan itu membuat sejumlah saksi jadi bisa membacanya,” ucap Fatah.

Sementara tanggal 10 November 2015, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pada akun Facebook Dodi Sutanto juga terdapat berita dari situs media online tertanggal 10 Juli 2015 dengan judul “Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah”.

“Tautan tersebut di-posting sendiri oleh terdakwa Dodi Sutanto sehingga dapat dibaca oleh setiap orang yang mengakses ke akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di atas lima tahun.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terancam hukuman pidana,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim Parlindungan Sinaga meminta tanggapan terdakwa atas dakwaan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang, Dodi akan mengajukan eksepsi pada sidang Senin (30/5) mendatang.

Dodi melalui kuasa hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan. “Permohonan itu kami terima, tapi keputusannya nanti melalui musyawarah majelis hakim. Saat ini terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Parlindungan Sinaga.

Usai sidang, Ikhwaluddin di­dampingi rekannya Hadiningtyas mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan pada dakwaan itu. “Yang membuat berita itu be­lum ada proses pidana, yang memposting yang kena. Selanjutnya di dakwaan JPU judul berita saja yang disebutkan, isinya tidak ada” terangnya.

Kejanggalan lainnya, sam­bung­nya, laporan kepada polisi dilakukan pihak pelapor pada 3 November 2015 lalu sementara pada uraian di dakwaan JPU disebutkan pada tanggam 10 November 2015. “Ha­­rusnya yang diuraikan ren­tetan kejadian sebelum tanggal 3 November itu. Selain itu, kasus ini secara yuridis kami pertanyakan, termasuk persoalan lain termasuk kemungkinan politisasi terhadap klien kami,” pungkasnya. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X