Medan | Jurnal Asia
Komisi A DPRD Sumatera Utara jadwalkan pertemuan dengan masyarakat penyiaran di daerah ini untuk membahas berbagai persoalan penyiaran sekaitan proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
“Kita berharap nantinya calon yang terpilih mampu membawa gerbong KPID ke arah yang lebih lagi dalam tiga tahun ke depan,” kata Ketua Komisi A, Sarma Hutajulu di gedung dewan, Selasa (3/5).
Sarma mengatakan, pada pertemuan yang digelar Rabu (4/5), Komisi A membidangi pemerintahan dan hukum akan mengundang media elektronik, televisi dan radio serta para jurnalis untuk mendapat masukan tentang KPID ke depan.
Pertemuan akan membahas berbagai persoalan tentang penyiaran di Sumatera Utara, sehingga Komisi A bisa mendengar langsung persoalan yang dihadapi oleh masyarakat penyiaran di Sumut. “Selama ini kami dengar banyak masalah tentang penyiaran dan tugas-tugas penyiaran,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, kata Sarma, DPRD Sumut dalam hal ini Komisi A akan membangun sinergi dengan Infokom dan KPI untuk mendapatkan masukan konkrit mengenai apa harus dilakukan KPID Sumut ke depan nantinya serta harapan masyarakat penyiaran itu sendiri kepada komisi penyiaran.
Menurut Sarma, dalam menentukan anggota KPID periode 2016-2019, Komisi A memiliki sistim dan indikator sendiri. Baik tentang leadership, manajemen konflik dan manejemen internal dari 21 calon tersisa saat ini. “Namun kita percaya ke 21 calon anggota KPID saat ini punya kapasitas tentang penyiaran,” sebutnya lagi.
Ia mengakui, sistem ranking sangat sulit dibuat menjadi patokan dalam menetapkan anggota KPID karena ranking ini naik turun komposisinya. Bisa saja, seorang calon ranking saat seleksi administrasi, namun jatuh ketika ujian tertulis maupun psikotes. Makanya Komisi A melihat dari berbagai sisi dan meminta kepada tim seleksi untuk menyerahkan seluruh hasil tes.
Menanggapi sorotan adanya hak istimewa kepada calon incumbent dalam seleksi anggota KPID Sumut, Sarma mengatakan, tim seleksi yang dibentuk Komisi A sebenarnya juga ingin agar semua calon mengikuti semua tahapan tanpa ada pengecualian. “Namun berdasarkan peraturan internal KPI Pusat tentang incumben memang disebutkan tidak ikuti tahap seleksi administrasi, ujian tertulis dan Psikotes,” katanya.
Mengenai adanya upaya intervensi dari pihak tertentu, Sarma mengakui, karena anggota KPID ini diputuskan oleh lembaga politik tentu ada intervensi tetapi tidak mutlak. Komisi A berusaha agar dapat seindependen mungkin dalam menentukan anggota KPID. Diakuinya banyak pihak yang menghubungi untuk dapat meloloskan salah seorang calon, baik melalui telepon atau SMS, bahkan ada yang datang ke rumah dengan alasan memperkenalkan diri.
“Dengan kondisi begitu saya merasa gerah dan marah, kenapa hanya ingin memperkenalkan diri datang kerumah, dikantor kan bisa,” katanya lagi. Menurut dia, sistem KKN mengandalkan backing atau pun lainnya dalam perekrutmen orang dijajaran komisi lembaga adhock, harus dikikis agar didapatkan sosok calon yang benar-benar memiliki kualitas dan tidak ada tekanan dari pihak yang mendukung. (isvan)