Penggunaan Bahasa Daerah Masih Dominan di Sumut

Medan | Jurnal Asia
Komisi E DPRD Sumatera Utara mengakui penggunaan bahasa daerah di provinsi berpenduduk 13 juta jiwa ini masih lebih dominan, khususnya bagi masyarakat di luar perkotaan. “Padahal awal sumpah pemuda tercetus adalah berbahasa satu yakni bahasa Indonesia. Melalui bahasa salah satu cara mempersatukan bangsa ini.

Jadi jangan sampai kita jadi terpecah-pecah, karena lebih mengedepankan gaya dan bahasa kedaerahan,” kata anggota Komisi E, Syahrial Tambunan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Balai Bahasa Sumatera Utara, Selasa (3/5). Selain bahasa daerah yang masih lebih mendominasi, Bahasa Inggris justru seakan menjadi trend saat ini di Indonesia.

“Sebenarnya ini yang harus menjadi perhatian, kenapa orang kurang tertarik mempelajari Bahasa Indonesia,” kata Politisi Partai Demokrat ini. RDP yang dipimpin Ketua Komisi E, Syamsul Qodri Marpaung itu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut tentang Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Indonesia berupa usulan dari Balai Bahasa Sumut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syahrial meminta agar Balai Bahasa juga menyosialisasikan instansi tersebut hingga diketahui oleh masyarakat. “Bahasa In­donesia itu sangat tinggi nilainya dan melambangkan budaya. Ja­di kita harus tetap bangga meng­gunakannya,” ujarnya.

Kepala Balai Bahasa Sumut, Dr Tengku Syarfina mengatakan, perlu di bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahasa, agar bisa lebih tertib dalam menggunakan Bahasa Indonesia ini di sekolah-sekolah dan di luar ruang publik.

“Nantinya Perda ini juga akan disosialisasikan hingga kedaerah-daerah. Bukan berarti tidak boleh menggunakan bahasa daerah, bahasa Inggris ataupun bahasa lainnya. Namun Bahasa Indonesia itu harus tetap diutamakan,” katanya didampingi sejumlah staf di antaranya, Yulia Fitra, Indah Gustina, Eninta Kaban dan Nurelide serta Yolferi.

Kekhawatiran akan semakin tertinggalnya Bahasa Indonesia menurut Tengku Syarfina seiring berlangsungnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), di mana sekolah-sekolah internasional diprediksi juga akan semakin menjamur yang tentunya lebih mengutamakan Bahasa Inggris dan lainnya. “Ini semua harus ada aturannya, dan tentunya Bahasa Indonesia tetap harus yang utama,” katanya.

Wakil Ketua Komisi E, M Zahir justru masih mempertanyakan perihal sanksi dalam Ranperda yang masih akan diusulkan tersebut. “Bagaimana tentang sanksi bagi pelanggarannya, ini juga harus benar-benar dipelajari,” ujar Politisi PDIP itu.

Ketua Komisi E, Syamsul Qodri Marpaung menyimpulkan usulan pembentukan Ranperda masih akan dipelajari oleh staf ahli komisi jika nantinya usulan tersebut masuk melalui inisiatif DPRD.
“Namun ada baiknya Ranperda Bahasa ini juga dikomunikasikan ke Pemprov Sumut,” kata anggota Fraksi PKS itu.
(isvan)

Close Ads X
Close Ads X