Sempat Berkelit Minta Penundaa, Pemprovsu Paksa PT Inalum Bayar Pajak APU

Medan | Jurnal Asia
Permintaan PT Inalum agar Pemprovsu menunda menunda jawaban atas keberatan mereka, terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas pajak air permukaan umum (APU) yang ditetapkan Pemprovsu tidak bisa diterima alias ditolak. Hal itu terungkap dalam pertemuan perwakilan PT Inalum dengan Sekda Provsu Hasban Ritonga di ruang kerjanya lantai 9 Kantor Gubsu, Jumat (29/4).

Dalam pertemuan itu, PT Inalum yang diwakili GM Anggaran Afrizal dan GM Legal Satyawarman Tarigan, mengungkapkan harapan PT Inalum agar Pemprovsu tidak langsung menjawab keberatan mereka atas SKPD pajak APU yang ditagih Dinas Pendapatan Daerah setiap bulannya. “Kalau bisa diberi jeda waktu penolakan atas keberatan kami enam bulan atau minimal tiga bulan. Karena sesuai aturan yang ditetapkan keberatan boleh paling lama satu tahun,” kata Afrizal.

Menanggapi hal itu, Sekda Provsu yang ditanyai wartawan mengatakan pihaknya memaklumi kondisi PT Inalum, namun juga terikat dengan ketentuan dan mekanisme. “Kita memaklumi kondisi mereka. Tapi kita kan punya mekanisme yang sudah terpola. Kalau kita tidak lakukan jawaban setiap bulan, maka penundaan itu tidak diakomodir dan dapat mengganggu sistem keuangan Pemprovsu,” jelas Sekda menjawab wartawan.

Dikatakannya, belanja Pemerintah Provinsi sudah disesuaikan dengan target pendapatan, sehingga apabila target tidak terpenuhi maka akan berpengaruh terhadap realisasi APBD secara keseluruhan. Menurut Sekda, pihaknya melalui DInas Pendapatan Daerah sudah mengkonsultasikan dengan BPK dan rekomendasi BPK memang Dispenda harus segara menjawab atas keberatan PT Inalum itu segera.

Saat ini persoalan pajak APU antara Pemprov SUmut dan PT Inalum sedang dalam proses pengadilan pajak. “Pertemuan tadi, PT Inalum semacam meminta pendundaan jawaban atas keberatan mereka. Agar keberatan mereka atas SKPD didiamkan dulu. Tapi kan sama saja, PT Inalum punya mekanisme penganggaran, kita juga punya,” ujar Sekda.

Dalam kesempatan itu, Sekda berharap proses pengadilan pajak bisa segera selesai, agar ada kepastian hukum dan dapat menjadi acuan bersama Inalum dan Pemprov Sumut. “Sekarang kita menyesuaikan, menerima berapa yang mereka bayar,” kata Hasban.

Hasban menekankan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses yang diperkenankan apabila pihak-pihak beda pendapat. Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Provsu Rajali mengatakan pertemuan tidak membicarakan soal tarif, karena masih dalam proses hukum. Dijelaskannya SKPD dikirimkan perbulan karena sifat pemakaian air dihitung per bulan.

Setiap SKPD yang dikirimkan, PT Inalum tetap menyampaikan suat keberatan. “Karena itu kita harus tolak pada bulan itu juga, karena nanti jadi temuan. Maksud PT Inalum tolong beri waktu jawaban itu. Kami sudah konsultasi dengan BPK, rekomendasi BPK memang harus dijawab segera. Kita tidak bisa memperlama jawaban,” ujar Razali.

Kabag Anggaran Haris menambahkan kalau di Biro Keuangan juga ada alur kas, dimana salah satu sumbernya pajak air. “Kalau ada permasalahan, kami juga tidak bisa realisasikan belanja yang sudah terencana,” kata Haris.

Inalum Jangan Hambat Pembangunan
Sebelumnya anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mengatakan, dewan mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk meminta pajak yang lebih dari tahun sebelumnya kepada PT Inalum. “Saya mendukung penuh upaya yang dilakukan Pemprovsu,” katanya di gedung dewan.

Menurut Muhri Fauzi, PT Inalum harus menyadari bahwa pajak yang nantinya diberikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara adalah untuk pembangunan yang merata bukan untuk kepentingan pribadi.

Karenanya, Pemprovsu diminta terus bekerja keras dan jangan lemah untuk mendapatkan PAD dari perusahan yang baru saja dinasionalisasi dan pengelolaannya diberikan kepada Indonesia.
“Yang sudah ditetapkan dan yang sudah dihitung harus ditagih tidak ada terkecuali. Bahkan yang menjadi catatan apakah sudah sebanding dengan hasil yang diperoleh PT Inalum dengan PAD yang diberikan kepada Pemprovsu,” tegas Muhri.

Apalagi, kata dia, sudah ada aturan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pegub) yang dibuat mengenai hal itu. “Saya tegaskan tidak ada alasan bagi Pemprovsu untuk tidak menagih itu,” tambahnya.

Jika PT Inalum merasa keberatan kata dia, perusahaan itu boleh menempuh jalur hukum yang berlaku. “Namun harus diingat bahwa sebelumnya Pemprovsu sudah menang dalam proses di pengadilan pajak dan keberatan itu sudah ditolak MA,” jelasnya. (andri/isvan)

Close Ads X
Close Ads X