Pelanggaran Dokumen Keimigrasian, Imigrasi Limpahkan Berkas WNA ke Kejari Medan

Medan | Jurnal Asia
Kantor Imigrasi kelas I Khusus Medan melimpahkan berkas bersama tiga orang warga negara (WNA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atau P-22, Kamis (28/4) siang. Ketiga WNA tersebut merupakan tersangka pelanggaran dokumen keimigrasian.

Ketiga WNA yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Medan, masing-masing bernama Rafikul dan Oujjal Miah. Keduanya, merupakan warga negara asal Bangladesh dan Waqas Ahmad WNA asal Pakistan.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji mengatakan, ketiga WNA harus dilakukan upaya hukum, setelah tidak memiliki dokumenen resmi untuk masuk ke Indonesia. Namun, mereka masuk otoritas Indonesia secara ilegal.

“Mereka masuk ke Indonesia melalui salah satu pelabuhan kecil di Dumai. Kemudian ketiganya menuju ke Medan dan akan diperkerjakan di perkebunan kopi di Aceh,” ungkap Herawan Sukoaji kepada wartawan di Kejari Medan, kemarin siang.

Dia juga menjelaskan guna menghindari pemeriksaan petugas keimigrasian. Makanya ketiganya berangkat melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia dengan menumpangi kapal ikan dan melabuh di Pelabuhan tikus di Dumai.

Sesampainya di Medan, kemudian ketiga tinggal di salah satu rumah kontrakan kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, sembari menunggu mereka untuk diberangkatkan ke Aceh.
Namun belum lagi berangkat ke Aceh, ketiganya langsung dibekuk oleh kepolisian, karena laporan warga yang mencurigai ketiganya. Kemudian, pihak kepolisian menyerahkan mereka kepada pihak Imgrasi Medan untuk tindaklanjutnya.

“Dari hasil proses penyidikan ketiganya tidak bisa menunjukan dokumen resmi masuk ke Indonesia, diantara paspor yang dimiliki ketiganya sudah habis masa berlakunya dan tidak membayar visa,” tandasnya

Kini ketiga WNA itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Sembari menunggu proses persi­dangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan, setelah berkas dan tersangka diterima pihaknya.

Selanjutnya, dilakukan registrasi perkara dan membuat surat dakwaan terhadap ketiga WNA tersebut. “Untuk menyidangkan perkara ini, tim penuntut umum dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Herman Syafrudianto. Kemudian, kita akan menyiapkan dakwaan perkara ini,” ungkapnya.

Untuk kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen yang sah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X