Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, WN Thailand Terancam 6 Tahun Penjara

Medan | Jurnal Asia
Phan Ruamthong, warga negara Thailand ini duduk diatas kursi pesakitan atas kasus pencurian ikan di perairan Indonesia. Nahkoda kapal yang berbendera Malaysia dengan nomor lambung PSF 2436 itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dari Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Belawan membacakan dak­waan di hadapan Majelis hakim Morgan, pada saat terdakwa yang merupakan nahkoda kapal bersama 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni Samruai Somphon (36), Sanit Trongpakdee (60) dan Nirun Bioatsan (50) sedang menangkap ikan diperairan Indonesia yakni Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, lebih kurang 16 Mil Timur Laut dari lampu Pulau Pandan oleh Polisi Air Poldasu.

“Terdakwa menangkap ikan menggunakan kapal bendera Ma­laysia, dengan kapal berukuran 50GT. Dan terdakwa di tangkap pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 23.00 WIB diperairan Kabupaten Batubara 16 Mil Timur laut dari lampu Pulau Pandanoleh Dit Polair Poldasu. Adapun barang bukti yakni satu buah kapal berbendera Malaysia, dan ikan seberat 200 kg dan berupa alat tangkap pukat trawl,” ucap Jaksa dalam sidang di Ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (28/4).

Lebih lanjut jaksa menerangkan, terdakwa melakukan penangkapan ilegal tanpa menggunakan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang pemerintah Indonesia.

“Terdakwa dijerat dengan pasal 92 jo pasal 85 Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan An­caman maksimal 6 tahun penjara,” tandas Jaksa. Mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa melalui juru bicaranya menerima seluruh dakwaan Jaksa dan majelis hakim Morgan menunda sidang hingga pekan depan dengan menghadirkan saksi.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X