Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumut 18.404 Perusahaan

Medan | Jurnal Asia
Kepesertaan BPJS Kete­na­ga­kerjaan di Sumut terus me­ning­kat atau sudah sebanyak 18.404 peru­sahaan dengan jumlah tenaga kerja sebagai penerima upah 638.­822 orang dan bukan penerima upah 51.956 orang.

“BPJS Ketenagakerjaan terus be­rupaya meningkatkan ke­pe­sertaan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Sumatera bagian utara (Sumbagut), Edy Syahrial di Medan, Kamis (28/4).

Untuk meningkatkan ke­pe­ser­taan, BPJS melakukan ber­bagai cara mulai sosialisasi, jemput bola hingga melaporkan ke pihak yang berwajib terhadap perusahaan yang tetap tidak mau mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Hasil sosialisasi dan jemput bola menunjukkan hasil positif. Salah satu di antaranya sudah masuknya 20 orang anggota angkutan Gojek,” tuturnya.

Dia menegaskan, pengendara Gojek Medan merupakan pekerja informal dengan pekerjaan yang memiliki risiko dalam kecelakaan, sehingga BPJS Ketenagakerjaan merasa wajib melindungi.
Menurut Edy, sesuai keten­tuan undang-undang, setiap usaha yang mempekerjakan minimal 10 orang atau kurang dari 10 orang yang mendapat upah Rp1 juta per bulan serta perorangan bukan penerima upah berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Oleh karena itu harusnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi dari dewasa ini,” ucapnya.

Apalagi, kata Edy Syahrial, di luar tenaga kerja penerima upah, minat bukan penerima upah menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan se­ma­kin tinggi atau sudah 51.956 orang. Dia mengatakan, selain pe­ngen­dara Gojek, anggota pe­nge­mudi becakmotor, supir ang­kot dan taxi juga sudah ada yang masuk kepesertaan BPJS Ke­te­nagakerjaan.

“Pekerja di sektor jasa ang­kutan masih bisa ditingkatkan ka­rena memiliki potensi besar,” ujar­nya. BPJS Ketenagakerjaan akan terus menyosialisasiakan empat program yang ditangani mulai ja­minan hari tua, jaminan ke­celakaan kerja, jaminan ke­matian, dan pensiun. Setiap peserta BPJS Ke­te­­na­gakerjaan akan mendapat per­lin­dungan sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Kete­na­ga­ker­jaan.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X