BEI Ancam Delisting 10 Emiten

Jakarta | Jurnal Asia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui banyak melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi), bahkan hingga dua tahun masih ada emiten yang di suspensi. Namun sayangnya, aturan suspensi satu emiten yang bermasalah itu batas waktunya sampai berapa hingga kemudian di-delisting (dikeluarkan dari perusahaan terbuka), dirasa masih belum jelas aturannya. Direktur Utama PT Penilaian BEI, Samsul Hidayat mengatakan, jumlah emiten yang di suspensi dalam jangka lama itu cukup banyak jumlahnya, mencapai 10 emiten. ”Istilahnya, kami dapat me­lakukan delisting tapi kalau me­reka berusaha dengan meres­trukturisasi usahanya maka kita hanya beri sanksi suspend,” ujarnya di Jakarta.

Langkah ini dilakukan BEI ka­rena emitem-emiten itu di­ra­gukan keberlangsungan ki­nerjanya (going concern), bah­kan mereka juga tidak me­miliki pendapatan yang jelas.
Samsul menambahkan, hingga saat ini terdapat 10 emiten yang umumnya berasal dari sek­tor pertambangan terganggu ‘going con­cern’nya. “Terutama peru­sa­haan-perusahaan tambang yang ti­dak berproduksi gara-gara belum buat smelter,” tandasnya.

Bahkan kesepuluh emiten itu telah di suspend sejak dua tahun lalu. Namun ke depan pihaknya justru berencana mengubah kriteria ‘going concern‘. “Ada keinginan untuk me­ngu­bah dasar terganggunya going concern agar aturan lebih jelas,” ucap Samsul.

Pihaknya sendiri sangat ber­harap para profesi akuntan publik yang mengaudit kinerja perusahaan itu melaksanakan tugasnya dengan baik. “Jadi untuk kriteria seperti terganggunya ‘going concern’ yakni perusahaan terbuka itu tidak berproduksi atau tidak memiliki pendapatan, ke depannya kriteria itu diperjelas dan diperluas, jadi tidak hanya sekadar pendapatan saja,” jelas dia.

Suka tidak suka saat ini tingkat disiplin emiten masih rendah, meskipun tahun lalu pihak BEI mengklaim bila tren saham yang masuk pengawasan BEI atau unsual market activity (UMA) mengalami penurunan. Pihak BEI mencatat dari priode Januari hingga 24 November 2015 sudah memberikan status UMA kepada 49 emiten.

Kepala Divisi Pengawasan Tran­saksi BEI, Irvan Susandy pernah menjelaskan, penurunan dikarenakan menurunnya tingkat transaksi saham karena kondisi pasar yang mengalami gejolak luar biasa. “Kemarin cenderung kuat dengan penurunan UMA. kondisi pasar juga berkaitan,”ujarnya.

‎Selain itu, suspensi pun mengalami penurunan menjadi 25 emiten, dari posisi 29 emiten di 2014. Pemberian suspend pun terkait beberapa faktor, salah satunya gerak saham emiten.
“UMA atau suspensi. Kita ada pola transaksinya baik, per­ge­rakan aktivitas transaksi, aksi kor­porasi pun mempengaruhi har­ga saham,” jelas dia.

Tidak hanya itu, pengenaan UMA dan suspensi ke emiten terkait transaksi saham hariannya. “Pola transaksi seperti apakah ada nasabah tertentu yang melakukan manipulasi, itu yang kita lihat untuk UMA atau suspensi,” kata Irvan.

BEI Awasi Aktivitas Saham SMMT
Bursa Efek Indonesia (BEI) se­dang mengawasi pergerakan saham PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT). Hal itu dilakukan karena terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham yang tidak wajar.

“Hal ini karena adanya pe­nu­ru­nan harga dan pe­ning­katan ak­tivi­tas saham Golden Eagle Energy yang di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya atau unusual market activity (UMA),” ujar Irvan Susandy. Irvan menyebutkan,‎ informasi terakhir yang dipublikasikan oleh Golden Eagle Energy‎ adalah informasi pada 9 Januari 2016 melalui IDX Net mengenai pe­nyam­paian laporan keuangan interim yang tidak diaudit.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham SMMT, Irvan menjelaskan, BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham Golden Eagle Energy. Oleh karena itu, Irvan ber­harap, agar pelaku pasar (in­vestor) memperhatikan ja­waban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, ser­ta mencermati kinerja peru­sahaan tercatat dan ke­terbukaan informasinya.

Kemudian, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. Pengumuman UMA, Irvan me­nam­bahkan, tidak serta mer­ta menunjukkan adanya pe­lang­garan terhadap peraturan pe­ru­ndang-undangan dibidang pa­sar modal.
(oz/mtv)

Close Ads X
Close Ads X