Aksi Merger Holcim Senilai Rp2 Triliun Dinilai Negatif

Jakarta | Jurnal Asia
Aksi korporasi produsen semen, PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) menggelontorkan Rp2,13 triliun untuk mengakuisi dan menggabungkan PT La­farge Cement Indonesia yang merupakan perusahaan afiliasi dinilai berdampak negatif karena membebani produsen.

Direktur Utama Holcim In­do­nesia Gerhard Schutz melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia menyatakan, perseroan memboyong 1,94 juta lembar atau 99,99 persen saham PT Lafarge Cement Indonesia dari Financiere Lafarge SA asal Perancis. “Berdasarkan Akta Jual Beli, total nilai transaksi yang harus diba­yarkan adalah Rp2,13 triliun yang dibayarkan dalam mata uang rupiah,” tulis manajemen.

Lebih lanjut, Transaksi juga merupakan Transaksi Afiliasi ber­dasarkan Peraturan No. IX.E.1 dikarenakan kesamaan pe­me­gang saham pengendali pada Perseroan dan FL, yakni LafargeHolcim. LafargeHolcim meru­pakan perusahaan Swiss yang muncul sebagai hasil penggabungan antara Lafarge SA dan Holcim Ltd pada 10 Juli 2015 (Transaksi Penggabungan).

Pada tanggal 8 Desember 2015, KPPU telah menerbitkan surat terkait opini tidak berkeberatan atas Transaksi Penggabungan. Guna membiayai transaksi ini, perseroan telah memperoleh dua fasilitas pinjaman dari pemberi injaman, yang merupakan pe­me­gang saham pengendali per­seroan. Fasilitas pinjaman per­tama sejumlah 50 juta euro (Pinjaman A) dan fasilitas pinjaman kedua sejumlah 100 juta euro (Pinjaman B).

Untuk Pinjaman A, Perseroan akan membayar Pinjaman A dengan cicilan tunggal, yang dimulai pada akhir tahun ke-5 sejak penarikan. Untuk Pinjaman B, Perseroan akan melunasi Pinjaman dengan dua kali cicilan, yaitu pertama 50 persen dari jumlah penarikan akan dilunasi pada akhir tahun ke-4 sejak penarikan, dan kedua sisa 50 persen dari jumlah penarikan akan dilunasi pada akhir tahun ke-6 sejak penarikan.

Lebih lanjut, untuk Pinjaman A, suku bunga yang dikenakan adalah pada tingkat 4,09 persen di atas Euribor. Sedangkan untuk Pinjaman B, suku bunga yang dikenakan adalah pada tingkat 4,29 persen di atas Euribor.

Nantinya, perseroan dapat, tanpa premi atau denda, me­lakukan pembayaran diper­cepat atas Pinjaman A dan Pinjaman B se­cara sebagian atau seluruhnya ber­samaan dengan bunga yang harus dibayar, dengan ke­ten­tuan bahwa Perseroan telah mem­berikan pemberitahuan tertulis 5 hari sebelumnya kepada Pemberi Pin­jaman.

Analis CIMB Securities, Jovent Giovanny mengatakan, Holcim Indonesia telah menyelesaikan transaksi senilai Rp2,13 triliun ter­sebut pada 10 Februari 2016. Ia menjelaskan, bahwa pem­biayaan transaksi ini se­penuhnya meng­gunakan utang senilai 150 juta euro.“Kami melihat akuisisi ini negatif karena Lafarge memiliki margin laba yang sangat tipis dan tercatat tidak pernah untung sejak 2014,” jelasnya dalam riset.
(cnn)

Close Ads X
Close Ads X