Meulaboh | Jurnal Asia
Sebanyak 36 warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dieksekusi ukubah (hukuman) cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjudian (maisir). Bupati Aceh Barat, H T Alaidinsyah di Meulaboh, Jumat, mengatakan, sebagai kepala daerah dirinya merasa malu dengan perlakuan demikian, karena harus dicambuk dengan rotan di depan khalayak ramai.
“Sebagai kepala daerah cara begitu, ya malu, tapi apa boleh buat, kitakan tidak mungkin mengatur individu mereka. Apalagi kita sudah cukup menyosialisasikan, mengajak amar makruf nahi mungkar,” katanya.
Hal itu disampaikan Alaidinsyah usai menyaksikan eksekusi ukubah cambuk kepada 36 terpidana maisir di halaman Mesjid Baitul Makmur Meulaboh yang disaksikan ribuan warga Aceh Barat usai Sholat Jumat.
Dia menyampaikan, eksekusi kepada 36 warga tersebut merupakan putaran pertama untuk 2016 dan masih akan ada lagi menyusul pelanggar qanun Aceh lainnya, meski demikian Alaidinsyah menyampaikan kesadaran pelanggar qanun Aceh sudah mulai tumbuh.
Kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terbuka dan tidak akan menutupi kepada siapa pun yang melanggar kearifan lokal yang sudah dibuat Pemprov Aceh, semua yang terbukti dibawa ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Ini sebuah realitas, kita tidak menutupi, daerah lain mungkin menutupi, kalau memang itu bersalah kita sudah komitmen bersama Kapolres, Kajari, Dandim untuk tidak ada pilih kasih, semua dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meulaboh, Ahmad Sahruddin menambahkan, eksekusi yang dilakukan hari itu merupakan putaran kedua setelah dilakukan pada 2015 kepada tiga orang terpidana maisir. “Putaran pertama sudah dilakukan pada 2015 dan putaran selanjutnya masih memungkinkan kadepan karena masih ada 10 orang lagi yang belum ditemukan,” tegasnya.
Kajari Meulaboh menjelaskan, dari ke 36 warga terpidana maisir tersebut, 29 orang merupakan kasus yang ditangani selama 2016, sementara tujuh orang lain merupakan terpidana maisir kasus 2015 yang belum dieksekusi pada putaran pertama.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Sahruddin menklarifikasi terkait adanya keributan sesaat karena ulah salah seorang terpidana maisir menolak dieksekusi cambuk, satu terpidana maisir ini sampai membuat repot seluruh petugas karena berputar-putar mengelilingi pentas.
“Penyebab keributan karena ada satu orang sedikit depresi, setelah diberi penjelasan dan diperiksa tim medis sudah bersedia. Sejauh ini tidak ada lebih pukulan cambuk, kalau ada nanti akan kita evaluasi,” katanya menambahkan. (ant)