36 Warga Aceh Barat Dicambuk karena Judi

Para algojo yang akan mengeksekusi terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam duduk di panggung eksekusi di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (12/2). Para algojo menutup wajah saat mengeksekusi cambuk para pelanggar qanun syariat islam demi keamanan dan keselamatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/16.
Para algojo yang akan mengeksekusi terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam duduk di panggung eksekusi di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (12/2). Para algojo menutup wajah saat mengeksekusi cambuk para pelanggar qanun syariat islam demi keamanan dan keselamatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/16.

Meulaboh | Jurnal Asia
Sebanyak 36 warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dieksekusi ukubah (hukuman) cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjudian (maisir). Bupati Aceh Barat, H T Alai­dins­yah di Meulaboh, Jumat, mengatakan, sebagai kepala da­erah dirinya merasa malu dengan perlakuan demikian, karena harus dicambuk dengan rotan di depan khalayak ramai.

“Sebagai kepala daerah cara begitu, ya malu, tapi apa boleh buat, kitakan tidak mungkin me­ngatur individu mereka. Apa­lagi kita sudah cukup me­nyosialisasikan, mengajak amar makruf nahi mungkar,” katanya.

Hal itu disampaikan Alaidi­n­syah usai menyaksikan eksekusi ukubah cambuk kepada 36 ter­pidana maisir di halaman Mesjid Baitul Makmur Meulaboh yang disaksikan ribuan warga Aceh Barat usai Sholat Jumat.

Dia menyampaikan, eksekusi ke­pada 36 warga tersebut me­rupakan putaran pertama untuk 2016 dan masih akan ada lagi menyusul pelanggar qanun Aceh lainnya, meski demikian Alaidi­nsyah menyampaikan kesadaran pelang­gar qanun Aceh sudah mulai tumbuh.

Kata dia, Pemerintah Ka­bupaten Aceh Barat terbuka dan tidak akan menutupi kepada sia­­pa pun yang melanggar keari­fan lokal yang sudah dibuat Pem­­prov Aceh, semua yang ter­­bukti dibawa ke pengadilan untuk di­jatuhi hukuman setimpal atas per­buatannya.

“Ini sebuah realitas, kita tidak menutupi, daerah lain mung­­­kin menutupi, kalau me­mang itu bersalah kita sudah ko­­mitmen bersama Kapolres, Ka­jari, Dandim untuk tidak ada pilih kasih, semua dibawa ke pe­ngadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ke­jak­saan Negeri (Kajari) Meu­laboh, Ahmad Sahruddin me­nam­bahkan, eksekusi yang di­lakukan hari itu merupakan pu­taran kedua setelah dilakukan pada 2015 kepada tiga orang ter­pidana maisir. “Putaran pertama sudah dilakukan pada 2015 dan pu­taran selanjutnya masih memung­kinkan kadepan karena masih ada 10 orang lagi yang belum di­temukan,” tegasnya.

Kajari Meulaboh menjelaskan, dari ke 36 warga terpidana maisir tersebut, 29 orang merupakan kasus yang ditangani selama 2016, sementara tujuh orang lain merupakan terpidana maisir kasus 2015 yang belum dieksekusi pada putaran pertama.

Pada kesempatan ter­se­but, Ahmad Sahruddin men­klarifikasi terkait adanya ke­ri­butan sesaat karena ulah sa­lah seorang terpidana maisir me­nolak dieksekusi cambuk, satu terpidana maisir ini sam­pai membuat repot seluruh petugas karena berputar-putar mengelilingi pentas.

“Penyebab keributan karena ada satu orang sedikit depresi, setelah diberi penjelasan dan diperiksa tim medis sudah bersedia. Sejauh ini tidak ada lebih pukulan cambuk, kalau ada nanti akan kita evaluasi,” katanya menambahkan. (ant)

Close Ads X
Close Ads X