Kejati Sumut Terima 5 SPDP Bentrok OKP

Medan | Jurnal Asia
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melimpahkan 5 berkas Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus bentrok antar OKP Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (11/2).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bobbi Sandri. Dia menyebutkan kelima SPDP itu sudah diterima oleh Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut. “Baru 5 berkas SPDP kita terima, sisanya nyusul untuk kedepannya,” ujar Bobbi kepada wartawan
Bobbi mengungkapkan, 5 SPDP tersebut milik tersangka, yakni atas nama Aulia Fatra, M Fadillah Lubis, Agam Mispi, Djamaluddin dan Sari Muda Pelawi.”Kelima tersangka itu dari ormas Pemuda Pancasila (PP),” beber mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu.

Bentrokan ormas PP dan IPK yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Medan, Sabtu (30/1) lalu itu, mengakibatkan 2 korban meninggal dunia dan 4 orang luka-luka. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 sub pasal 170 ayat 1 dan 2 pasal 160 san pasal 187 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut akhirnya me­ne­tap­­kan 16 tersangka terkait ben­trokan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) dengan Pemuda Pan­casila (PP) di kawasan Jalan Tha­mrin dan Jalan Brigjen Ka­tamso, Medan pada Sabtu (30/1) lalu.

Dalam peristiwa itu, 2 orang dari kubu IPK tewas, yakni Ketua Ranting IPK Medan Timur Monang Hutabarat (49), dan Roy Silaban (sebelumnya tertulis Sepri Marbun). Monang Hutabarat korban tewas dalam bentrokan di Jalan Thamrin, sedangkan Roy di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Sedangkan Sefri Marbun menurut infor­masi dari kepolisian, ia termasuk salah satu korban luka dalam bentrokan itu.

Dari 144 orang yang di­amankan, 16 diantaranya ditetap­kan sebagai tersangka. Dari 16 tersangka itu, 5 orang terlibat dalam tewasnya Roy, yaitu Sarimuda Palawi, Jamaludin (65), warga Namorambe Deliserdang, Aulia Putra Hendrawan Nasution (20), M Fadillah Lubis (20) dan Agam Mispi (46), ketiganya warga Jalan Brigjen Katamso.

Dalam kasus pembunuhan Roy Silaban, Polda Sumut memeriksa 6 saksi dengan barang bukti hasil otopsi, batu dan video rekaman. Dua tersangka terlibat dalam tewasnya Monang Hutabarat, yakni Ferdinan Harianto Butar-Butar (38) warga Perumnas Mandala dan Dedek Saurudin Hutagalung (22) warga Pusat Pasar Medan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan menyita barang bukti sepeda motor dan pecahan batu bata. Sedangkan 9 tersangka lainnya terlibat dalam kepemilikan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) berupa klewang, dan panah. Mereka diamankan dari Lapangan Ben­teng, Medan, Minggu (31/1) lalu.
(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X