Impor Garam Menyulitkan Petambak Garam Lokal

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus memperjuangkan suara petambak garam lokal terkait adanya rencana impor garam. Impor garam sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 125/M-DAG/Per/122016 yang akan berlaku efektif pada 1 April 2016. “Kita sudah berikan masukan, kita gelar rapat stakeholder. Kita keberpihakan ke masyarakat, maka Permendag yang dilun­curkan dinilai menyulitkan para petambak garam,” kata Dirjen Perikanan Budidaya, KKP, Slamet Soebjakto di KKP, Jakarta, Kamis (11/2).

Selain itu, KKP juga telah memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan (Ke­men­dag), selalu penerbit regulasi impor garam yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan industri tersebut. “Dari hasil rakor, kita berikan masukan-masukan terkait, Per­men yang terbit,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Direk­tur Jasa Kelautan KKP, Riyanto menjelaskan petambak lokal saat ini bisa memproduksi 2,92 juta ton garam. Dari total pro­duksi itu, sebanyak 35% telah berbentuk garam kualitas 1 atau garam untuk memenuhi industri makanan dan minuman.

Padahal, kebutuhan garam nasional 3,5 juta ton, yang terdiri dari industri 2,1 juta ton dan konsumsi 1,4 juta ton. Artinya, industri garam lokal memang belum mampu memenuhi semua kebutuhan garam industri.

Meski demikian, KKP terus mendampingi para petambak untuk meningkatkan kualitas garam yang dihasilkan melalui penerapan teknologi. “Targetnya, pada tahun 2016 garam kualitas 1 porsinya sudah sampai 50%,” tambahnya.

Selain itu, KKP memandang produksi petambak bisa terus digenjot karena masih ada po­ten­si lahan tambak garam antara 5.000-6.000 hektar yang belum digarap. “Masih lahan 5.000-6.000 ha. Itu potensial tidur. Lahan ini secara otomatis termanfaatkan. Artinya petani akan bergairah bila masalah harga bisa terpenuhi,” tuturnya.

KKP mengakui pembenahan tata niaga garam dan men­dukung petani garam tak bisa dikerjakan sendiri. KKP me­merlukan dukungan seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merenovasi saluran irigasi di area tambak. “Kita setujui roadmap yang seharusnya melibatkan KKP, Kemendag. Kemudian PUPR bisa terlibat dalam pembenahan saluran premier dan sekunder,” tuturnya. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X