Yayasan NII Diminta Dikembalikan ke Masyarakat

Medan | Jurnal Asia
Yayasan Nurul Islam Indonesia (NII) diminta untuk dikembalikan ke masyarakat. Pasalnya ya­yasan ini milik masyarakat yang di­peruntukkan untuk ke­pe­ntingan pendidikan. Hal itu di­buktikan dengan berdirinya sekolah dan mesjid. Namun sekarang, pe­nge­lolaannya di­duga mulai tidak sesuai karena dikelola secara pribadi oleh keluarga besar alm Panghulu Hutabarat.

“Saya sadari adanya tudingan miris masyarakat terhadap pri­badi, perlu diingat yang jelas dahulunya pengelolaannya masih melibatkan warga Megawati, namun sekarang pengelolaannya sudah ada dugaan yayasan mau dikuasai secara pribadi. Ini bertentangan dengan hati nurani dan saya berharap agar yayasan itu dikembalikan ke masyarakat Jalan Megawati,“ kata mantan pengurus Yayasan Nurul Islam Indonesia, Koprawi SE Mpd, dalam pertemuan dengan masya­rakat di Jalan Medan Area Selatan Medan, kemaren.

Dalam pertemuan yang di­­hadiri puluhan masyarakat Jalan Megawati Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Medan itu, Koprawi me­min­ta agar masyarakat tidak salah sangka terhadap dirinya saat kepenguruan yayasan di­kendalikan alm Panghulu Huta­barat SH.

Sementara itu, salah se­orang pengacara, Sumantri SH, mengatakan yayasan NII milik masyarakat. Pada tahun 1950 bernama Perguruan Islam Kampong Megawati dan berubah men­jadi Yayasan Nurul Islam Indonesia (NII) berdasarkan akta nomor 34 dihadapan no­taris P Batubara SH di Medan.

Ke­mudian pada 20 Februari 1959 di­adakan perubahan beberapa kali. Sekarang berganti menjadi Yayasan Nurul Islam Indonesia Baru berdasarkan akta perbaikan Nomor 02 tanggal 27 Mei 2008 dihadapan Notaris Rani Nurul Aini Manurung SH Spn tanggal 27 Mei 2008.

Hal ini pun kemudian me­nimbul­kan tudingan adanya ke­janggalan, seperti tidak di­libatkan­nya Badan Kenaziran Masjid (BKM) Taqa dalam unsur kepengurusan. Sedangkan Mesjid Taqwa berada dalam lingkungan yayasan. Artinya, sekolah dan mesjid merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Nurul Islam Indonesia Baru, Dra Ruwaeda Hutabarat, ketika dikonfirmasi mengatakan pihak­nya sama sekali tidak ada masalah dengan masyarakat Kampung Me­gawati dan mengaku kalau orang tuanya sudah membayar ganti rugi. “Bagi kami tidak ada masalah. Orang tua kami yang berjuang untuk yayasan ini,” jelas Ruwaedah. (andri-rel)

Close Ads X
Close Ads X