Soal Mutasi Pejabat | Erry Tetap Harus Berkoordinasi Dengan Mendagri

Medan | Jurnal Asia
Resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi pun belum memiliki kewenangan penuh untuk memutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Menurut

Kepala Bagian Penyelenggara Biro Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Basarin Yunus Tanjung, soal mutasi pimpinan SKPD, Plt Gubsu harus berkoordinasi lebih dulu dengan Mendagri.

“Merujuk pada Pasal 132 huruf (a) PP Nomor 49 tahun 2008 Plt dilarang mutasi jabatan pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan mengeluarkan perizinan bertentangan dengan yang dike­luarkan pejabat sebelumnya. Artinya pergantian itu bisa dila­kukan setelah mendapat izin dari kementerian dalam negeri,” ujar Basarin kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (10/2).

Dijelaskan Basarin, selain belum memiliki kewenangan penuh memutasi pejabat SKPD, Erry juga hanya berhak mendapat biaya operasional yang menyangkut kegiatan Gubsu. Sedangkan fasilitas lainnya termasuk biaya tunjangan masih tunjangan Wagubsu. Saat disinggung apakah Erry sudah berhak berkantor di lantai 10 (ruang Gubsu-red), Basarin enggan berkomentar dan meminta wartawan menanyakan langsung ke Biro Umum.

“Biaya operasional yang menyangkut kegiatan Gubsu saja. Kalau fasilitas lainnya, masih fasilitas Wagubsu. Soal lantai 10 bukan kewenangan saya. Silahkan Tanya ke biro Umum karena itu bukan kewenangan Biro Otda menjawabnya. Kita hanya mengurusi persoalan SK saja,” ujarnya.

Basarin sendiri mengaku menjemput langsung Keppres Nomor 12/P Tahun 2016 yang mengangkat Tengku Erry Nuradi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut di Kemendagri. Isinya, kata Basarin, memberhentikan sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu dan mengangkat Tengku Erry Nuradi sebagai Plt Gubsu.

Menurutnya, tidak ada prosesi pelantikan karena masih sebagai pelaksana tugas Gubsu. Kecuali nanti sudah ada keputusan inkrah terhadap kasus Gatot, baru Tengku Erry dilantik sebagai Gubsu.

Sedangkan terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Kota terpilih, Basarin mengaku kalau pihaknya belum menerima jadwal pelantikan. Begitupun menurutnya pelantikan akan dilaksanakan di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

“Kita tunggu pelantikan yang untuk Gubernur tanggal 12 nanti. Setelah itu mana tau ada arahan Presiden atau Mendagri untuk pelantikan Kabupaten Kota. Ya kalau informasi yang berkembang memang tanggal 17 Februari. Ya kita tunggu sajalah informasinya setelah tanggal 12 itu,” pungkasnya.

Terpisah, Sekda Provsu Hasban Ritonga mengatakan, saat ini Plt Gubsu sudah bisa memakai ruangan gubernur untuk menjalankan tugasnya. “Secara hukum sudah bisa berkantor di lantai 10-red. Tergantung beliau. Apa mau di lantai 9 di ruang kantor Wagubsu atau di lantai 10,” sebut Hasban.

Intinya, kata Sekda, dengan terbitnya Keppres tersebut, posisi Erry Nuradi sudah Plt Gubsu penuh. Jadi, segala hak-hak normatif seperti gaji, tunjangan dan biaya operasional maupun kewenangan juga sebagai Plt Gubsu. Jadi tidak lagi Wakil Gubsu yang menjalankan tugas Gubsu seperti sebelum ini. “Termasuk juga soal fasilitas dan aset yang didapat,” terang Hasban. (andri)

Close Ads X
Close Ads X