Penertiban Reklame ‘Tumpat’ Ketua DPRD Siapkan Jalur Hukum

Medan | Jurnal Asia
Ketua DPRD Kota Medan mempersiapkan upaya jalur hukum terkait sikap Pemko yang tidak juga menindaklanjuti penertiban papan reklame setelah tahun baru 2016 berdasarkan kesepakatan. Langkah itu akan diambil karena belum adanya sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan didalam menjalankan rekomendasi dewan terhadap penertiban lanjutan sejumlah reklame bermasalah terutama yang masih berdiri pada 13 ruas jalan yang masuk dalam zona bebas reklame Kota Medan.

“Kita juga akan perluas permasalahan reklame ini dengan menelusuri kondisi reklame ini kebelakangnya jika rekomendasi dewan diacuhkan,” ujar Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, Rabu (10/2) di ruang kerjanya.

Hal ini, menurut Henry Jhon didasari rasa kecewa DPRD Medan sampai sekarang terhadap Pemko Medan yang tidak mengindahkan seruan dewan untuk menertibkan seluruh reklame yang berada di zona larangan.

Dikatakannya, ke depan dirinya sudah instruksikan Ketua Pansus Retribusi Reklame agar melanjutkan rapat yang hasilnya nantinya diserahkan ke pimpinan dewan. Selanjutnya pimpinan DPRD Medan akan mengeluarkan surat kepada Pemko Medan khususnya Dinas Tata Tuang Tata Bangunan (TRTB) yang ditembuskan ke Gubsu dan Mendagri, agar melaksanakan seluruh rekomendasi dewan terkait penertiban reklame ber­masalah.

Jika ini tidak dihiraukan juga, maka DPRD Medan akan me­nge­luarkan surat teguran I sampai III setelah itu menempuh jalur hukum dengan melaporkan se­mua pihak mulai Pemko Medan , Dinas TRTB hingga ke pengusahanya ke pihak ke­polisian.

Perluas
Dan, bila sudah ditemukan unsur pidananya, ungkapnya, ia akan melaporkan semuanya ke aparat penegak hukum. Terkait hal ini DPRD Medan sudah menjumpai dan berkoordinasi dengan Kejari Medan, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto guna membicarakan kemungkinan hal ini dibawa ke ranah hukum.

“Jika DPRD Medan menemukan delik pidananya silahkan teruskan ke polisi dan kejaksaan. Kami lihat ada tindakan korupsinya di sini,” tukas Henry mengutip perkataan mereka, sembari menyatakan heran, menyusul belakangan ini, bangunan reklame justru semakin marak saja karena tidak adanya tindakan tegas dari Pemko Medan.

Sebelumnya Ketua Pansus Pajak Reklame Landen Marbun, SH mengharapkan penertiban reklame segera dilakukan Pemko Medan.“Kita ingin Pemko Medan mengikuti pola yang dilakukan Pemko Bandung dan Surabaya yang telah menjadikan pajak reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) primadona,” ungkapnya yang beberapa waktu lalu Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus Pajak Reklame ke Bandung.

Kota yang dipimpin Walikota Ridwan Kamil, pada tahun ini menargetkan pajak reklame mencapai Rp280 miliar. “Ini merupakan target luar biasa lebih dari dua kali lipat target Pemko Medan tahun ini yakni Rp83 miliar. Padahal dari segi luas wilayah Kota Medan lebih besar dari Bandung. Demikian juga objek reklamenya pun tidak jauh beda,” jelasnya sembari mengutarakan keseriusan Pemko Bandung dan kegigihan dinas yang membawahi ini luar biasa guna merealisasikan target.

Untuk Kota di Medan, ditegaskannya, pihaknya tidak menyalahkan pihak ke tiga, namun Pemko Medan dalam hal ini terkait oknum-oknumnya harus berbenah ke depannya supaya tidak terjadi kebocoran dan target bagi pendapatan asli daerah (PAD) juga terpenuhi.
(mag-01)

Close Ads X
Close Ads X