Medan,|Jurnal Asia
Pemandangan aneh berlangsung saat rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung di ruang Komisi B DPRD Kota Medan, pelapor (Leo Albertus) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Bank Mandiri wilayah, justru memilih walk out (meninggalkan ruangan rapat) hanya karena tidak terima pengembalian ijasah dan BPKB miliknya yang selama ini tertahan di bank milik pemerintah tersebut, Rabu (10/2).
“Saya gak bisa terima, karena gak bisa kerja lagi selama ini, karena ijasah tak dikembalikan mereka (bank), saya butuh keadilan, saya sudah rugi karena ijasah saya ditahan selama setahun, jadi saya minta keadilan. Kalau begini saja saya gak mau, saya keluar saja,” seru Leo dihadapan pimpinan rapat sekretaris komisi B DPRD Medan, Modesta Marpaung didampingi anggota Irsal Fikri, M Yusuf, Rajuddin Sagala dan Edward Hutabarat.
Berlalunya Leo Albertus yang meninggalkan ruang rapat menjadikan sejumlah pihak yang hadir dirapat hanya terbengong melihat tindakannya.”Kita komisi sebetulnya sudah memenuhi sesuai tuntutannya, sehingga digelar RDP ini, yakni dikembalikannya ijasah dan BPKB. Nah, kalau kemudian dia minta yang lain-lain ya jelas harus di musywarahkan lagi dengan pihak-pihak yang bersengketa,” ucap Irsal.
Demikian halnya disampaikan Rajuddin Sagal yang memaparkan, inti pertemuan ini adalah bagaimana memediasi kedua belah pihak, dan hasilnya pihak bank mau mengembalikannya yang sekaligus secara resmi memberi dokumen tersebut.
“Adinda (Leo) kan meminta agar ijasah dan BPKB itu dikembalikan, malah pihak Dinsosnaker kita tekankan terhadap proses yang telah dilakukannya terhadap perkara tersebut,” kata M Yusuf menambhkan sembari menambahkan sesuai lamanya bekerja pihak bank diminta membayar berdasarkan ketentuan.
Sementara, perwakilan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan memastikan kedua belah pihak telah bertemu dikantor Dinsonaker pada 8 September 2015 lalu, terkait adanya penahanan ijasah dan BPKB.”Kita akui kita tak berwenang untuk masalah itu, tapi upaya mediasi sudah dilakukan,” sebutnya.
Diketahui, pihak Bank Mandiri saat itu komitmen mengembalikan ijasah dan BPKB milik pelapor, namun dikarenakan Leo lbertus saat itu memilih keluar dari ruang rapat, akhirya rapat diputuskan kembali bertemu pecan depan, untuk menuntaskan masalah yang sebenarnya dari pelapor itu.
Adapun pihak Bank Mandiri melalui regional risk head Tri Sakti menyatakan siap menyelesaikan masalah tersebut, dengan segera memberikan dokumen yang sempat ditahan mereka. Sedangkan dari PT Souci Edy Irwansyah berdasarkan desakan komisi B akan kembali beruaya menjalin komunikasi menyusul adanya tuntutan kerugian yang harus dibayarkan kepada pelapor.
(Mag-01)